Advertisement
Memberikan Santunan untuk Gepeng di Jalanan, Sanksi Rp1 juta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan ‘Desaku Menanti’ merupakan terminal terakhir untuk penanganan gepeng. Bisa saja untuk menangani gepeng, Dinsos DIY mengarahkan gepeng untuk melakukan usaha mandiri, menjadi transmigran atau bekerja di sebuah perusahaan.
Adapun cara lainnya, yakni dengan penegakan peraturan daerah No1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang disahkan pada Februari lalu untuk meminimalisir DIY sebagai daerah tujuan gepeng.
Advertisement
Diatur dalam perda itu, warga yang memberikan santunan pada para gepeng di jalanan bisa dikenai sanksi maksimal Rp 1 juta atau kurungan maksimal 10 hari. Pada 2015, ia merencanakan perda itu akan diberlakukan.
“Sosialiasi akan mulai kami lakukan dari September dengan memasang reklame senilai Rp400 juta di 20 titik strategis DIY,” ujarnya.
Sekretaris Komisi D DIY Nur Sasmito mengatakan perda gepeng itu dapat benar- benar ditegakkan. Sehingga dengan adanya program 'Desaku Menanti' tidak justru menjadikan DIY sebagai daerah tujuan gepeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Libur Nataru, 11 KA Jarak Jauh Dioperasikan dari Stasiun Malang
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- UPT Pusat Bisnis Gelar Beringharjo Great Sale dengan Hadiah Total Puluhan Juta Rupiah
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Jogja Berawan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 10 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
- Jadwal KA Bandara YIA Akhir Pekan, 10 Desember 2023
Advertisement
Advertisement