Advertisement
Memberikan Santunan untuk Gepeng di Jalanan, Sanksi Rp1 juta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan ‘Desaku Menanti’ merupakan terminal terakhir untuk penanganan gepeng. Bisa saja untuk menangani gepeng, Dinsos DIY mengarahkan gepeng untuk melakukan usaha mandiri, menjadi transmigran atau bekerja di sebuah perusahaan.
Adapun cara lainnya, yakni dengan penegakan peraturan daerah No1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang disahkan pada Februari lalu untuk meminimalisir DIY sebagai daerah tujuan gepeng.
Advertisement
Diatur dalam perda itu, warga yang memberikan santunan pada para gepeng di jalanan bisa dikenai sanksi maksimal Rp 1 juta atau kurungan maksimal 10 hari. Pada 2015, ia merencanakan perda itu akan diberlakukan.
“Sosialiasi akan mulai kami lakukan dari September dengan memasang reklame senilai Rp400 juta di 20 titik strategis DIY,” ujarnya.
Sekretaris Komisi D DIY Nur Sasmito mengatakan perda gepeng itu dapat benar- benar ditegakkan. Sehingga dengan adanya program 'Desaku Menanti' tidak justru menjadikan DIY sebagai daerah tujuan gepeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2025 Meningkat
- Pospit Pakem Kini Jadi Rumah Kedua Penggemar Olahraga Sepeda di Jogja
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
Advertisement