Advertisement
Memberikan Santunan untuk Gepeng di Jalanan, Sanksi Rp1 juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan ‘Desaku Menanti’ merupakan terminal terakhir untuk penanganan gepeng. Bisa saja untuk menangani gepeng, Dinsos DIY mengarahkan gepeng untuk melakukan usaha mandiri, menjadi transmigran atau bekerja di sebuah perusahaan.
Adapun cara lainnya, yakni dengan penegakan peraturan daerah No1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang disahkan pada Februari lalu untuk meminimalisir DIY sebagai daerah tujuan gepeng.
Advertisement
Diatur dalam perda itu, warga yang memberikan santunan pada para gepeng di jalanan bisa dikenai sanksi maksimal Rp 1 juta atau kurungan maksimal 10 hari. Pada 2015, ia merencanakan perda itu akan diberlakukan.
“Sosialiasi akan mulai kami lakukan dari September dengan memasang reklame senilai Rp400 juta di 20 titik strategis DIY,” ujarnya.
Sekretaris Komisi D DIY Nur Sasmito mengatakan perda gepeng itu dapat benar- benar ditegakkan. Sehingga dengan adanya program 'Desaku Menanti' tidak justru menjadikan DIY sebagai daerah tujuan gepeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalur Rel Cibeber-Lampegan Terganggu Perjalanan KA Siliwangi Disetop
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Kemarau Mendekat, Akses Air Bersih di Gunungkidul Digenjot
Advertisement
Advertisement




