Advertisement
PENJUALAN TANAH UGM : Kejati Panggil Notaris
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY terus mengembangkan dugaan korupsi penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Penyidik memanggil notaris untuk dimintai klarifikasi terkait jual beli tanah di Wukirsari, Cangkringan, Sleman.
Notaris tersebut yang menerbitkan akta tanah yang dibeli salah satu tersangka Triyanto.
Advertisement
“Kita ingin klarifikasi status tanah di Wukirsari. Para tersangka dan saksi terkait serta notaries sudah kita panggil,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, Jumat (22/8/2014)
Namun demikian, Purwanta belum bisa menyampaikan identitas notaries maupun hasil pemeriksaan. Dengan alasan materi pemeriksaan sudah masuk dalam materi penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, sebelumnya juga mengatakan, ada indikasi hasil penjualan tanah di Plumbon dibelikan tanah di beberapa lokasi. Namun indikasi tersebut masih terus didalami penyidik.
“Kita masih mendalaminya,” ucap Azwar, beberapa waktu lalu. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/08/18/penjualan-tanah-ugm-4-dosen-ugm-dicecar-20-pertanyaan-527706">PENJUALAN TANAH UGM : 4 Dosen UGM Dicecar 20 Pertanyaan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
OKI Desak Keadilan Internasional atas Kejahatan Israel di Gaza
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



