Advertisement
POSTING PATH HINA JOGJA : Kasus Florence Jadi “Kelinci” Percobaan Penerapan UU ITE

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus Florence Sihombing dengan sangkaan penghinaan lewat media sosial dinilai menjadi semacam “kelinci” percobaan penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, kasus itu tetap berlanjut karena pelapor tak mencabut laporan kepolisiannya, meski telah menerima maaf dari Flo.
Advertisement
“Ini menjadi test case bagaimana menerapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, apakah memang layak diterapkan untuk kasus ini, atau kasus yang lebih parah lagi,” ujar Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna di Kraton Kilen, Kamis (5/9/2014).
Dalam persidangan, menurut dia, akan terdapat berbagai macam fakta menarik yang dapat menjadi bahan kajian akademik ataupun untuk memberikan masukan pada kelembagaan DPR tentang pelaksanaan UU ITE itu.
Ia mengaku belum memiliki rencana untuk melakukan judicial review (uji materi) terhadap UU ITE itu. Sebab, berdasarkan laporan dari Iwan Piliang ahli Informasi Teknologi (IT), uji materi pernah dilakukan bahkan sampai dua kali tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Baginya, kasus Flo itu semestinya dapat berhenti ketika penegak hukum melihat ranah pidana sebagai ultimum remedium atau aspek manfaatnya.
Ketika masyarakat sendiri bisa menyelesaikan perkara sosial itu, menurut dia, itu merupakan kemenangan dari rakyat sendiri sehingga bukan ranah pidana yang dikedepankan.
Ia mengatakan telah menyerahkan kasus Flo itu kepada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas UGM untuk mengadvokasinya.
Aktivitasnya sebagai dekan tak memungkin dia terus mendampingi kasus Flo itu secara intens. “Secara resmi Flo baru menyerahkan kuasa hukumnya pada PKBH Kamis(5/9/2014) siang,” ujarnya.
Oleh karenanya, katanya, tak benar jika semenjak diperiksa dan ditahan polisi pada Sabtu (30/9/2014) malam lalu, Flo telah didampingi kuasa hukum profesional. Ia berujar, Wibowo Malik yang disebut- sebut sebagai kuasa hukum Flo sebenarnya hanyalah teman dekat Flo.
Keberaan Wibowo ini diungkit oleh Relawan Jogja Damai (RJD) saat Flo menyampaikan permintaan maafnya dihadapan elemen masyarakat di kediaman Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Kamis (5/9/2014) malam.
Karena tak ada konfirmasi balik Wibowo terkait tawaran damai dari pelapor, RJD urung mencabut laporannya. Jalur damai yang dibuat RJD itu dengan menuntut Flo meminta maaf di hadapan massa di Tugu.
Erry Supriyono Dwi Saputro, Kuasa Hukum LSM Jati Sura mengatakan alasan tidak mencabut laporan karena mengaku memiliki konsep menjaga Jogja sebagai kota budaya, ramah tamah dan pariwisata. “Namun kami mengharapkan juga Jogja taat hukum,” katanya.
Menurut dia, biarkan peristiwa tersebut justru menjadi pijakan kelembagaan DPR untuk mengkaji UU ITE. “Mengkaji masih relevan tidak UU ITE dalam masyarakat modern saat ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Detik-detik Pesawat Boeing Air India AI 171 Jatuh Menabrak Gedung, Tampak Kepulan Asap Tebal
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- 730 Hewan Kurban di Sleman Mengandung Cacing Hati
- Seorang Pelajar di Sleman Meninggal Dunia Dianiaya, Sebelumnya Diperingatkan Warga untuk Bubar
- Produk Olahan Ikan Kemasan Kaleng dari Bantul Diekspor ke Berbagai Negara
- 10 SD di Gunungkidul Tak Dapat Murid Baru, Lima di Antaranya Berstatus Sekolah Negeri
- Ini Daya Tampung SD dan SMP Kulonprogo untuk SPMB 2025
Advertisement
Advertisement