Advertisement

TAMBANG PASIR BESI : Sengketa 3 Bidang Lahan, Pakualam Bisa Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 01 November 2014 - 01:41 WIB
Nina Atmasari
TAMBANG PASIR BESI : Sengketa 3 Bidang Lahan, Pakualam Bisa Tempuh Jalur Hukum

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Jalur hukum dapat menjadi salah satu opsi yang diambil oleh pihak Kadipaten Pura Pakualaman untuk menyelesaikan persoalan tiga bidang lahan yang mengganjal pembangunan pabrik pengolahan pasir besi di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga orang petani penggarap lahan Pakualaman Ground (PAG) yang berada di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates menerima surat dari Kadipaten Pura Pakualaman.

Advertisement

Surat tersebut berisi permintaan agar petani menyerahkan hak guna lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan pabrik pengolahan pasir besi. Tidak hanya itu, mereka juga diminta untuk mendatangi kantor perwakilan PT Jogja Magasa Iron (JMI) yang berada di Pesanggrahan Glagah.

Penerima surat yang bernama Suparno, Karmiyono, dan Parmin merupakan petani yang tinggal di Karangwuni dan sudah puluhan tahun mengolah lahan pertanian di areal tersebut.

Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman Bayudono mengatakan untuk melakukan pembebasan lahan pihak Puro Pakualaman sudah menyiapkan langkah strategis. Namun, ia enggan menjabarkan secara rinci.

“Biarlah itu menjadi langkah yang kami siapkan dan hanya kami yang tahu,” ujarnya, Kamis (30/10/2014).

Kendati demikian, ia tidak menampik jika ada kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika tidak kunjung selesai. “Bisa saja itu dilakukan dan jadi salah satu opsi,” imbuh Bayudono.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkoro menuturkan persoalan penyelesaian tiga bidang lahan yang masih mengganjal pembangunan pabrik pebgolahan pasir besi merupakan wewenang PA.

“Tanah itu sudah jelas statusnya milik PA, kalau misalnya mau diselesaikan melalui ranah hukum ya bisa saja,” terangnya.

Diungkapkannya, inti dari surat yang diberikan kepada para petani penggarap lahan PAG sudah jelas dan PT JMI juga sudah melakukan persuasif untuk mengurus proses kompensasi ganti rugi lahan garapan.

General Manager PT JMI Muchsin Al Hamid menolak dimintai konfirmasi terkait persoalan tiga bidang lahan yang masih mengganjal. “Prinsipnya JMI sudah siap dan segera membangun pabrik dan pagar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan

News
| Selasa, 05 Desember 2023, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement