Advertisement
ATURAN TANAH BENGKOK : Pendapatan Pamong Desa Ibarat Gaji Golongan IVB Turun ke IIA

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Sebagai kompensasi dari hilangnya tanah bengkok, UU Desa telah mengatur sumber pendapatan pamong yang berasal dari alokasi dana desa. Selain menerima gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK), para pamong masih akan mendapat tunjangan penghasilan.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Heru Wismantara, total pendapatan yang mereka terima kemungkinan tidak akan sebesar pendapatan yang mereka dapat dari tanah bengkok.
Advertisement
“Ibaratnya dahulu pendapatannya untuk pegawai golongan IVB sekarang turun menjadi pegawai golongan IIA,” ucapnya.
Kepala Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo mengaku keberatan dengan kebijakan menghapus tanah bengkok sebagai sumber pendapatan pamong desa. Mengingat kebutuhan pamong desa tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga namun juga biaya sosial.
“Yang paling berat bagi pamong desa itu memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan. Kebutuhan tersebut misalnya sumbangan ke masyarakat yang punya hajat, iuran program kemasyarakatan untuk kelompok sampai dengan dusun dan desa,” ungkap Kepala Dusun Cangkring, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Tewas Akibat Bangunan Runtuh di Malaysia, KJRI Pastikan Tak Ada Korban WNI
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement