Advertisement
ATURAN TANAH BENGKOK : Pendapatan Pamong Desa Ibarat Gaji Golongan IVB Turun ke IIA

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Sebagai kompensasi dari hilangnya tanah bengkok, UU Desa telah mengatur sumber pendapatan pamong yang berasal dari alokasi dana desa. Selain menerima gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK), para pamong masih akan mendapat tunjangan penghasilan.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Heru Wismantara, total pendapatan yang mereka terima kemungkinan tidak akan sebesar pendapatan yang mereka dapat dari tanah bengkok.
Advertisement
“Ibaratnya dahulu pendapatannya untuk pegawai golongan IVB sekarang turun menjadi pegawai golongan IIA,” ucapnya.
Kepala Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo mengaku keberatan dengan kebijakan menghapus tanah bengkok sebagai sumber pendapatan pamong desa. Mengingat kebutuhan pamong desa tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga namun juga biaya sosial.
“Yang paling berat bagi pamong desa itu memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan. Kebutuhan tersebut misalnya sumbangan ke masyarakat yang punya hajat, iuran program kemasyarakatan untuk kelompok sampai dengan dusun dan desa,” ungkap Kepala Dusun Cangkring, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
- Pagi Ini (15/7/2025) Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Cerah Berawan
- Jadwal, Tarif, dan Titik Penjemputan Shuttle Jogja ke Parangtritis Bantul PP
Advertisement
Advertisement