Advertisement

ATURAN TANAH BENGKOK : Pendapatan Pamong Desa Ibarat Gaji Golongan IVB Turun ke IIA

Bhekti Suryani
Selasa, 11 November 2014 - 21:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
ATURAN TANAH BENGKOK : Pendapatan Pamong Desa Ibarat Gaji Golongan IVB Turun ke IIA

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Sebagai kompensasi dari hilangnya tanah bengkok, UU Desa telah mengatur sumber pendapatan pamong yang berasal dari alokasi dana desa. Selain menerima gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK), para pamong masih akan mendapat tunjangan penghasilan.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Heru Wismantara, total pendapatan yang mereka terima kemungkinan tidak akan sebesar pendapatan yang mereka dapat dari tanah bengkok.

Advertisement

“Ibaratnya dahulu pendapatannya untuk pegawai golongan IVB sekarang turun menjadi pegawai golongan IIA,” ucapnya.

Kepala Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo mengaku keberatan dengan kebijakan menghapus tanah bengkok sebagai sumber pendapatan pamong desa. Mengingat kebutuhan pamong desa tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga namun juga biaya sosial.

“Yang paling berat bagi pamong desa itu memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan. Kebutuhan tersebut misalnya sumbangan ke masyarakat yang punya hajat, iuran program kemasyarakatan untuk kelompok sampai dengan dusun dan desa,” ungkap Kepala Dusun Cangkring, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

3 Tewas Akibat Bangunan Runtuh di Malaysia, KJRI Pastikan Tak Ada Korban WNI

News
| Rabu, 29 November 2023, 13:57 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement