Advertisement

Reformasi Birokrasi, Warga DIY Jangan Lagi Kasih Uang pada Aparat

Rabu, 12 November 2014 - 12:40 WIB
Nina Atmasari
Reformasi Birokrasi, Warga DIY Jangan Lagi Kasih Uang pada Aparat Ilustrasi uang rupiah (Dok - JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Warga DIY kini tidak usah lagi repot-repot memberi uang ke aparatur pemerintah menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur DIY No.12/2014 tentang Penegasan Larangan Gratifikasi.

SE Gubernur itu untuk menegaskan aturan-aturan larangan gratifikasi kepada aparatur pemerintah yang sudah ada. SE Penegasan Larangan Gratifikasi itu kini sudah diedarkan kepada seluruh pimpinan kabupaten/kota serta satuan kerja perangkat daerah seluruh DIY.

Advertisement

Kepala Bagian Humas Biro UHP Sekretariat Daerah DIY Iswanto mengatakan dalam SE itu Sultan melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) se-DIY untuk menerima segala pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang berharga lainnya dari manapun yang patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.

Kemudian, Sultan juga melarang para pejabat dan ASN se-DIY untuk memberi uang atau barang berharga lainnya untuk menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

“Pengaturan tentang gratifikasi merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang sedang dijalani DIY,” ujarnya di Kompleks Kepatihan Danurejan, Jl. Malioboro, Jogja, Selasa (11/11/2014).

Dengan reformasi birokrasi, Pemerintah DIY berharap dapat melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta segala bentuk pungutan.

Inspektorat DIY Moedji Raharjo menilai upaya yang diambil Gubernur merupakan langkah strategis untuk menguatkan komitmen memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di DIY. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan niat untuk menjadikan Jogja sebagai kota percontohan antikorupsi.

Karena itu, sudah selayaknya para pegawai dan pejabat di lingkungan DIY tidak melakukan gratifikasi, baik dalam bentuk menerima maupun memberikan gratifikasi.

“Langkah bagus dan patut diapresiasi. Memang PNS tidak boleh menerima, juga memberikan gratifikasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement