Advertisement
Reformasi Birokrasi, Warga DIY Jangan Lagi Kasih Uang pada Aparat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Warga DIY kini tidak usah lagi repot-repot memberi uang ke aparatur pemerintah menyusul keluarnya Surat Edaran Gubernur DIY No.12/2014 tentang Penegasan Larangan Gratifikasi.
SE Gubernur itu untuk menegaskan aturan-aturan larangan gratifikasi kepada aparatur pemerintah yang sudah ada. SE Penegasan Larangan Gratifikasi itu kini sudah diedarkan kepada seluruh pimpinan kabupaten/kota serta satuan kerja perangkat daerah seluruh DIY.
Advertisement
Kepala Bagian Humas Biro UHP Sekretariat Daerah DIY Iswanto mengatakan dalam SE itu Sultan melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) se-DIY untuk menerima segala pemberian dalam bentuk uang dan/atau barang berharga lainnya dari manapun yang patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.
Kemudian, Sultan juga melarang para pejabat dan ASN se-DIY untuk memberi uang atau barang berharga lainnya untuk menyelesaikan urusan atau mendapatkan pelayanan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
“Pengaturan tentang gratifikasi merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang sedang dijalani DIY,” ujarnya di Kompleks Kepatihan Danurejan, Jl. Malioboro, Jogja, Selasa (11/11/2014).
Dengan reformasi birokrasi, Pemerintah DIY berharap dapat melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta segala bentuk pungutan.
Inspektorat DIY Moedji Raharjo menilai upaya yang diambil Gubernur merupakan langkah strategis untuk menguatkan komitmen memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di DIY. Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan niat untuk menjadikan Jogja sebagai kota percontohan antikorupsi.
Karena itu, sudah selayaknya para pegawai dan pejabat di lingkungan DIY tidak melakukan gratifikasi, baik dalam bentuk menerima maupun memberikan gratifikasi.
“Langkah bagus dan patut diapresiasi. Memang PNS tidak boleh menerima, juga memberikan gratifikasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement