Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Sederet anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/8/2014). Polri kini memberlakukan sistem pengamanan empat ring atas Gedung MK tersebut. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)
Dua polisi anggota Polresta Jogja terancam dipecat karena pelanggaran berat
Harianjogja.com, JOGJA-Dua anggota polisi di jajaran Kepolisian Resort Kota Jogja terancam dipecat dari institusinya karena melakukan pelanggaran berat.
Untuk menjalani sidang kode etik profesi polri (KEPP) kedua anggota polisi tersebut, Propam Polresta masih menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan umum.
Dari penelusuran Harian Jogja, polisi yang terancam dipecat itu adalah Brigadir ST, anggota Sabhara Polsekta Pakualam. Ia terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2013 lalu. Kasusnya tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jogja bernomor 71.Pid-Sus/2013.
Sementara seorang anggota polisi yang terancam pecat lainnya adalah Brigadir ADN, staf Seksi Umum Polresta Jogja. ADN terlibat pemalsuan identitas pernikahan di wilayah hukum Sleman. Pria yang sudah memiliki anak istri tersebut kembali menikahi seorang gadis dan mengaku masih lajang atau belum nikah.
Kasi Propam Polresta Jogja Komisaris Polisi Suyadi saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/1/2015) membenarkan kedua anggota di jajaran Polresta Jogja yang terlibat kasus pidana umum tersebut.
"Sesuai prosedur kami harus menunggu ada keputusan incrah dari pengadilan umum, baru melakukan sidang KEPP," kata Suyadi.
Suyadi menambahkan, pelanggaran berkategori berat dan terancam pecat tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota Polri bila melakukan tindakan pidana umum yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan bolos dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Polisi menangkap TW, terduga pelaku pencurian yang mengaku beraksi di 22 TKP di Soloraya. Kasus masih terus dikembangkan.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2.2 mencapai 86%. Pengerjaan kini memasuki tahap pengecoran rigid pavement di atas ring road utara Sleman.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.995 per dolar AS. Pasar menanti data cadangan devisa dan mencermati sentimen global serta Fitch Ratings.
Agrinas Palma Nusantara membuka lebih dari 20.000 lowongan kerja hingga Agustus 2026 untuk mendukung pengelolaan kebun sawit sitaan negara.
Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik.