Advertisement

E-KTP DIY : Dindukcapil Kota Jogja Pertanyakan Waktu Pemberlakukan

Redaksi Solopos
Minggu, 04 Januari 2015 - 00:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
E-KTP DIY : Dindukcapil Kota Jogja Pertanyakan Waktu Pemberlakukan

Advertisement

E-KTP DIY, Dindukcapil Kota Jogja akan memastikan kemungkinan kartu identitas tersebut berlaku pada 2015.

Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja akan menanyakan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik pada tahun ini.

Advertisement

"Kami akan tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri mengenai pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan apakah benar KTP reguler sudah tidak berlaku," kata Kepala Dindukcapil Kota Jogja, Sisruwadi di Yogyakarta, Sabtu (2/1/2015).

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan mekanisme yang harus ditempuh apabila ada warga Kota Jogja yang sudah melakukan perekaman data kependudukan tetapi belum menerima e-KTP. Sampai saat ini, lanjut Sisruwadi, pihaknya terus melakukan pencetakan e-KTP secara mandiri menggunakan empat mesin cetak yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Keempat mesin cetak tersebut mampu mencetak sekitar 400 lembar e-KTP setiap harinya.

"Sejauh ini, proses cetak berlangsung dengan cukup baik, tidak ada kendala dan kartu tercetak dengan baik," katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memiliki sekitar 3.000 blanko e-KTP sehingga proses pencetakan harus dilakukan berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan dinas, belum atas permintaan warga.

Prioritas pencetakan ditujukan untuk pemegang e-KTP yang sudah mengalami perubahan status, warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan tetapi belum menerima fisik e-KTP, penduduk pindah datang yang sudah melakukan perekaman data kependudukan di luar daerah dan untuk pemula.

"Blanko yang ada masih belum memenuhi kebutuhan. Namun, kami tidak bisa meminta kekurangan blanko ke pusat jika blanko yang ada belum habis," katanya.

Pemerintah pusat memiliki sistem untuk memantau realisasi penggunaan blanko dan tidak akan memberikan tambahan jika blanko yang diberikan belum habis.

"Jika blanko sudah hampir habis, maka kami baru akan meminta tambahan ke pusat," katanya.

Selain itu, fasilitas "card reader" untuk membaca data kependudukan yang tersimpan di dalam chip e-KTP, lanjut Sisruwadi, akan diprioritaskan untuk kecamatan guna mendukung pelayanan publik.

"Kami akan prioritaskan pengadaan untuk kecamatan baru kemudian di kelurahan. Sedangkan untuk dinas yang memberikan pelayanan publik diharapkan bisa mengadakan secara mandiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya

KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya

News
| Kamis, 09 April 2026, 02:17 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement