Advertisement

JAMINAN KESEHATAN : Pengubahan Aturan Klaim BPJS Dianggap Mendadak

Rima Sekarani
Selasa, 13 Januari 2015 - 15:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
JAMINAN KESEHATAN : Pengubahan Aturan Klaim BPJS Dianggap Mendadak Pasien rawat jalan mengantre untuk menggunakan fasilitas jaminan kesehatan besutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang tunggu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi, Jebres, Solo, Kamis (2/1/2013). Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014. (Maulana Surya/JIBI - Solopos)

Advertisement

Jaminan Kesehatan untuk klaim BPJS mengalami perubahan. Dari sekian layanan, kebijakan mengenai bayi baru lahir tidak lagi ditanggung BPJS. 

Harianjogja.com, SLEMAN-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo mengeluhkan pengubahan
peraturan terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mendadak.
Pengubahan tersebut juga dinilai kurang tepat sehingga kurang bisa diterima para dokter.

Advertisement

“Aturannya datang belakangan. Ketika kami klaimkan, ternyata ada beberapa yang tidak bisa diklaim, lalu baru ada surat edaran dari BPJS,”
kata Joko ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/1/2015).

Salah satu pengubahan yang di luar prediksi RSUD Sleman adalah kebijakan tentang bayi yang baru lahir.

“Dari daftar penerima bantuan iuran (PBI), bayi baru lahir sekarang tidak ditanggung BPJS. Ini jadi kendala tersendiri,” ungkap Joko.

Joko memaparkan, besar klaim untuk layanan bayi baru lahir rata-rata Rp20 juta per bulan.

“Aturannya sejak September. Digabung dengan data Oktober dan November, berarti yang tidak bisa diklaimkan sudah sekitar Rp60 juta,”
ujarnya.

Joko menambahkan pihaknya juga menerima edaran terkait beberapa kelompok diagnosis yang harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan
laboratorium. Padahal, para dokter berpendapat, diagnosis yang dimaksud masih bisa dilakukan tanpa dukungan hasil pemeriksaan
laboratorium.

“Misalnya penderita septikemi. Itu harus disertai bukti laboratorium berupa kultur darah. Padahal, untuk mengetahui hasilnya, kita butuh waktu
seminggu dan belum tentu positif. Sementara syarat agar bisa diklaim itu kalau hasilnya positif. Ini kurang bisa diterima,” ucap Joko
menerangkan.

“Kalau untuk septikemi, kami belum punya data lengkapnya. Apakah selama Januari ini ada yang sudah kita layani sesuai standar ICU atau
belum,” lanjut Joko.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Operasional Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Sleman, Asto Bawono mengatakan, beban biaya bagi
bayi yang baru lahir menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Bayi tersebut dianggap sebagai warga baru yang memang belum masuk daftar
PBI.

“Di Sleman, sekarang bayi dari PBI sementara dijaminkan dengan Jamkesos, sambil menunggu proses update data PBI,” ucap Asto.

Sementara itu, Asto membantah adanya pengelompokan diagnosis penyakit yang klaimnya harus melampirkan hasil laboratorium.

“Tidak ada pengelompokan khusus. Implikasi medis ditentukan dokter. Masalah perlu tes laboratorium atau tidak, itu tergantung dokter,” jelas
Asto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement