Advertisement
PERUSAKAN SMA 17 "1" : Jaksa Tetap Tuntut Pelaku
Advertisement
Perusakan SMA 17 "1", meski terdakwa menyampaikan permohonan maaf, jaksa tetap menuntut pelaku.
Harianjogja.com, JOGJA-Para terdakwa kasus penghancuran gedung SMA 17 '1', memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari hukuman. Namun jaksa bersikukuh tetap dengan tuntutannya.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahayu Nur Raharsini, dalam tanggapannya menolak dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja untuk tidak menerima permintaan terdakwa dalam pembelaannya (pledoi).
JPU tetap pada tuntutan semula, karena yakin para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pembongkaran gesung SMA 17 '1'. Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda Replik (tanggapan jaksa) yang digelar Senin (26/1/2015).
"Jaksa merasa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam diri terdakwa. Kami tetap pada tuntutan dakwaan semula, Majelis Hakim," ucap Rahayu.
Usai mendengar tanggapan JPU, majelis hakim yang diketuai Merry Taat Anggarasih, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Mochamad Zakaria dan Yoga Trihandoko.
Sebelumnya dalam Pledooi, terdakwa Mochamad Zakaria membela diri karena ketidaktahuan sedangkan terdakwa Yoga Trihandoko menyatakan tidak dapat dimintai pertanggjawaban atas perbuatannya karena bekerja sesuai SPK (surat perintah kerja).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Noel Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi Kasus Sertifikat K3
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Hujan dan Angin Kencang Terjang Jogja, Talud Longsor di Wirobrajan
- Tanah Ambles dan Keluarga Mengungsi, Rumah di Panggang Akan Direlokasi
- Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Dumpoh Pasang Spanduk Protes
- DPR RI Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman Soal Kasus Kejar Jambret
- Pemkab Sleman Siapkan 11 Paket Pembangunan Jalan, Fisik Mulai April
Advertisement
Advertisement



