Advertisement
PERUSAKAN SMA 17 "1" : Jaksa Tetap Tuntut Pelaku

Advertisement
Perusakan SMA 17 "1", meski terdakwa menyampaikan permohonan maaf, jaksa tetap menuntut pelaku.
Harianjogja.com, JOGJA-Para terdakwa kasus penghancuran gedung SMA 17 '1', memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari hukuman. Namun jaksa bersikukuh tetap dengan tuntutannya.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahayu Nur Raharsini, dalam tanggapannya menolak dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja untuk tidak menerima permintaan terdakwa dalam pembelaannya (pledoi).
JPU tetap pada tuntutan semula, karena yakin para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pembongkaran gesung SMA 17 '1'. Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda Replik (tanggapan jaksa) yang digelar Senin (26/1/2015).
"Jaksa merasa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam diri terdakwa. Kami tetap pada tuntutan dakwaan semula, Majelis Hakim," ucap Rahayu.
Usai mendengar tanggapan JPU, majelis hakim yang diketuai Merry Taat Anggarasih, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Mochamad Zakaria dan Yoga Trihandoko.
Sebelumnya dalam Pledooi, terdakwa Mochamad Zakaria membela diri karena ketidaktahuan sedangkan terdakwa Yoga Trihandoko menyatakan tidak dapat dimintai pertanggjawaban atas perbuatannya karena bekerja sesuai SPK (surat perintah kerja).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement