Advertisement
PERUSAKAN SMA 17 "1" : Jaksa Tetap Tuntut Pelaku
Advertisement
Perusakan SMA 17 "1", meski terdakwa menyampaikan permohonan maaf, jaksa tetap menuntut pelaku.
Harianjogja.com, JOGJA-Para terdakwa kasus penghancuran gedung SMA 17 '1', memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari hukuman. Namun jaksa bersikukuh tetap dengan tuntutannya.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahayu Nur Raharsini, dalam tanggapannya menolak dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja untuk tidak menerima permintaan terdakwa dalam pembelaannya (pledoi).
JPU tetap pada tuntutan semula, karena yakin para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pembongkaran gesung SMA 17 '1'. Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda Replik (tanggapan jaksa) yang digelar Senin (26/1/2015).
"Jaksa merasa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam diri terdakwa. Kami tetap pada tuntutan dakwaan semula, Majelis Hakim," ucap Rahayu.
Usai mendengar tanggapan JPU, majelis hakim yang diketuai Merry Taat Anggarasih, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Mochamad Zakaria dan Yoga Trihandoko.
Sebelumnya dalam Pledooi, terdakwa Mochamad Zakaria membela diri karena ketidaktahuan sedangkan terdakwa Yoga Trihandoko menyatakan tidak dapat dimintai pertanggjawaban atas perbuatannya karena bekerja sesuai SPK (surat perintah kerja).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AHY Targetkan Tanggul Laut di Pantura Bisa Tahan 200 Tahun
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Listrik Perdana Karya Siswa SMKN 2 Wonosari Tampil di Smakadano
- Rencana Trans Jogja ke Wonosari Terkendala Anggaran dan Regulasi
- Anggaran Jalan dan Jembatan Bantul 2026 Disesuaikan, Ini Penyebabnya
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 9 Februari 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 9 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



