Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Penganiayaan Kulonprogo, tak terima dicaci maki, kakak menampar dan menendang adik hingga pingsan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang warga Pedukuhan Sabrang Kidul, Desa Purwosari, Kecamatan Girimulyo, Jiyanto, 40, nekat menganiaya adik kandungnya, Suprapti, 35, setelah terlibat adu mulut di areal persawahan. Akibatnya, suami korban, Suyono, 41, tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Peristiwa tersebut bermula saat Jiyanto menemui Suprapti yang sedang bekerja sebagai buruh proyek air pam di sebuah areal persawahan pada 20 September silam. Ia menanyakan keberadaan buku nikahnya kepada sang adik. Namun, Suprapti mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan buku nikah Jiyanto dan istrinya.
Merasa sang adik menutupi buku nikahnya, Jiyanto pun naik pitam dan menampar Suprapti hingga jatuh dalam posisi duduk. Tidak berhenti sampai di sini, ia menendang kepala bagian belakang korban hingga pingsan karena terbentur batu. Saudaranya yang lain melihat kejadian tersebut segera melerai. Korban dilarikan ke Puskesmas Jonggrangan, sementara pelaku melarikan diri.
Jiyanto mengakui perbuatan tersebut didasari emosi karena sang adik tidak mau memberikan buku nikah. Beberapa waktu sebelumnya, buku nikah tersebut dititipkan Jiyanto ke ibunya dengan alasan sang istri sedang pergi.
“Istri saya kerja di Taiwan sejak tujuh tahun lalu dan baru pulang sekali, jadi saya titipkan buku nikah ke ibu saya,” ujarnya saat disidik Polres Kulonprogo, Kamis (29/1/2015).
Oleh sang ibu, kata Jiyanto, buku nikah tersebut dititipkan ke Suprapti sehingga ia pun memintanya kepada sang adik.
Diungkapkannya, ia tidak pernah memiliki persoalan dengan sang adik. Hanya saja, ketika itu ia merasa sakit hati karena Suparapti mencacinya saat ia meminta buku nikah.
“Dikatain saya cuma tinggal numpang orangtua,” imbuhnya.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan telah menangkap pelaku penganiayaan. Sebelum ditangkap, terangnya, pelaku sempat melarikan diri hingga Wonosobo selama tiga bulan. Persoalan ini terjadi karena urusan keluarga. Slamet menyebutkan pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Ariana Grande mengejutkan penggemar setelah memutuskan mengurangi aktivitas publik di tengah kesuksesan album Petal yang menempati posisi pertama Billboard 200.
Kemendikdasmen membuka Beasiswa BPI GTK 2026 bagi guru, calon guru, dan tenaga kependidikan. Simak syarat, jadwal pendaftaran, komponen bantuan, dan cara mendaf
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam