Solo Prioritaskan Guru dan Nakes di CASN 2026
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Penganiayaan Kulonprogo, tak terima dicaci maki, kakak menampar dan menendang adik hingga pingsan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Seorang warga Pedukuhan Sabrang Kidul, Desa Purwosari, Kecamatan Girimulyo, Jiyanto, 40, nekat menganiaya adik kandungnya, Suprapti, 35, setelah terlibat adu mulut di areal persawahan. Akibatnya, suami korban, Suyono, 41, tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Peristiwa tersebut bermula saat Jiyanto menemui Suprapti yang sedang bekerja sebagai buruh proyek air pam di sebuah areal persawahan pada 20 September silam. Ia menanyakan keberadaan buku nikahnya kepada sang adik. Namun, Suprapti mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan buku nikah Jiyanto dan istrinya.
Merasa sang adik menutupi buku nikahnya, Jiyanto pun naik pitam dan menampar Suprapti hingga jatuh dalam posisi duduk. Tidak berhenti sampai di sini, ia menendang kepala bagian belakang korban hingga pingsan karena terbentur batu. Saudaranya yang lain melihat kejadian tersebut segera melerai. Korban dilarikan ke Puskesmas Jonggrangan, sementara pelaku melarikan diri.
Jiyanto mengakui perbuatan tersebut didasari emosi karena sang adik tidak mau memberikan buku nikah. Beberapa waktu sebelumnya, buku nikah tersebut dititipkan Jiyanto ke ibunya dengan alasan sang istri sedang pergi.
“Istri saya kerja di Taiwan sejak tujuh tahun lalu dan baru pulang sekali, jadi saya titipkan buku nikah ke ibu saya,” ujarnya saat disidik Polres Kulonprogo, Kamis (29/1/2015).
Oleh sang ibu, kata Jiyanto, buku nikah tersebut dititipkan ke Suprapti sehingga ia pun memintanya kepada sang adik.
Diungkapkannya, ia tidak pernah memiliki persoalan dengan sang adik. Hanya saja, ketika itu ia merasa sakit hati karena Suparapti mencacinya saat ia meminta buku nikah.
“Dikatain saya cuma tinggal numpang orangtua,” imbuhnya.
Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan telah menangkap pelaku penganiayaan. Sebelum ditangkap, terangnya, pelaku sempat melarikan diri hingga Wonosobo selama tiga bulan. Persoalan ini terjadi karena urusan keluarga. Slamet menyebutkan pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.