Advertisement
KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Anak Mbah Harso Sempat Menangis Sebelum Sidang Digelar

Advertisement
Kasus menyingkirkan kayu dibui diwarnai dengan aksi demonstrasi membela Mbah Harso.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Sidang lanjutan kasus perusakan kawasan Suaka Marga Satwa Paliyan, dengan tersangka Harso Taruno diwarnai aksi demontrasi di depan Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (3/2/2015). Para demonstran meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/10/24/kasus-menyingkirkan-kayu-dibui-berkas-harso-lengkap-dalam-sepekan-546957">KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI Berkas Harso Lengkap Dalam Sepekan)
Advertisement
Saat orasi berlangsung, anak Mbah Harso Basuki Rahmad diberikan kesempatan untuk melakukan orasi. Dia sempat menitikan air mata, dengan terbata-bata, Basuki
meminta majelis hakim untuk membesakan ayahnya itu.
“Bapak saya tidak bersalah, dan tidak tahu apa-apa tentang hukum,” kata Basuki, kemarin.
Dia mengakui sejak Mbah Harso terjerat kasus hukum, keluarganya tidak bisa tenang. Sebab, seluruh keluarga memikirkan nasib ayahnya itu karena diancam penjara sepuluh tahun.
“Sejak bapak ditetapkan menjadi tersangka, ibu saya sering sakit-sakitan. Jadi saya mohon kebaikan para hakim untuk membebaskan bapak,” pinta dia.
Koordinator aksi Rino Caroko mengatakan, apa yang menimpa Mbah Harso merupakan bentuk diskriminasi hukum. Penegak hukum seakan-akan tebang pilih dalam menangani kasus-kasus yang ada. Dia menganalogikan hukum tajam menusuk untuk kalangan bawah, sedang untuk kalangan atas serasa tumpul. Untuk itu, Rino meminta supaya Mbah Harso segera dibebaskan dari segala tuduhan.
“Jangan ada upaya kriminalisasi terhadap petani. Harusnya petugas BKSDA harus dihadirkan. Saya juga siap membongkar kebrobokan di lembaga itu,” seru aktivis Jejaring Rayat Mandiri itu.
Agenda sidang lanjutan menghadirkan saksi verbal lisan dari petugas Polsek Paliyan. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Brigadir Lilik Purwo Santoso.
Sementara itu, penasehat hukum Mbah Harso, M Zaki Sierrad menilai pengadilan telah melakukan blunder. Dia berdalih, saksi verbal lisan yang diajukan JPU adalah Aiptu Suyono, selaku kanit Reskrim Polsek Paliyan. Namun, setelah pemeriksaan terdakwa, hakim kembali menghadirkan Lilik sebagai saksi verbal lisan.
“Kami keberataan, karena saksi verbal lisan sudah dilaksankaan di sidang sebelumnya. Tapi sekarang ada lagi saksi verbal lisan yang diutarakan Brigadir Lilik,” ungkap Zaki.
Rencananya, sidang lanjutan kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa (20/1/2015) pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement