Advertisement

HUKUMAN MATI : Lokasi Eksekusi Mary Jane Masih Dirahasiakan

Uli Febriarni
Selasa, 24 Februari 2015 - 06:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
HUKUMAN MATI : Lokasi Eksekusi Mary Jane Masih Dirahasiakan Ilustrasi eksekusi mati (Dok - JIBI)

Advertisement

Hukuman mati bagi Mary Jane, terutama mengenai lokasi eksekusi masih menunggu keputusan Jaksa Agung.

Harianjogja.com, JOGJA-Disinggung lokasi eksekusi Mary Jane Fiesta Veloso (MJ), warga negara Filipina penyelundup narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY, Tri Subardiman tidak menyebutkan tempat secara eksplisit. Menurut dia hal tersebut tergantung perintah dari Jaksa Agung.
Namun Tri menyebutkan eksekusi tidak harus dilaksanakan di Nusakambangan.

Advertisement

"Bisa saja di DIY, kami siap, tidak harus ke luar (Nusakambangan). Tapi nanti tergantung perintah dan hasil koordinasi terakhir," ujar dia, Minggu (22/2/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Nikolaus Kondomo, saat ditemui di kantor Kejati DIY pada Jumat (20/2/2015) mengatakan pelaksana eksekusi terpidana mati memang kewenangan kejaksaan negeri di daerah lokasi kasus hukum terjadi, berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya. Kasus Mary Jane terjadi di wilayah hukum Sleman.

Nikolaus mengaku pihaknya siap melaksanakan proses eksekusi.

"Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat perintah, jadi belum bisa berbuat banyak," jelasnya yang mengaku kehadirannya ke kantor Kejati DIY adalah untuk berkoordinasi soal pelaksanaan eksekusi Mary Jane.

Terpisah, Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin menuturkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun soal rencana pelaksanaan eksekusi atau perintah pemindahan Mary Jane dari Lapas. Saat ini Mary Jane masih mendekam di blok wanita Lapas Wirogunan.

"Kami sama sekali belum menerima surat pemberitahuan atau perintah," ucapnya.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010 karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Dia kemudian diproses hukum dan divonis mati oleh pengadilan. Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Keppres 31/G 2014 berisi penolakan grasi yang diajukan oleh Mary Jane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Covid-19 di Singapura Mengganas, Menkes Minta Terapkan Kembali Prokes dan Vaksinasi

News
| Senin, 04 Desember 2023, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement