Advertisement
BECAK MOTOR : SIO KTB Bentor Tidak Berlaku

Advertisement
Becak motor masih jadi perdebatan. Pengemudi bentor klaim kendaraannya berizin, sedangkan Dishub sebut SIO KTB yang dimiliki pengendara tidak berlaku.
Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Golkari Made Yulianto menerangkan masyarakat tidak perlu heran apabila melihat ada becak yang berplat nomor dan berlogo Pemkot Jogja, namun berbentuk betor.
Advertisement
Karena, sebelumnya, ia sempat menyatakan kekhawatiran ada sejumlah becak kayuh di Kota Jogja berpindah ke bentor, dengan beragam alasan.
Ia mengingatkan kembali secara kontruksi, betor amat tidak memenuhi standar keselamatan, baik berkendara maupun bagi kendaraan angkutan. Terlebih mesin yang ditempelkan ke badan becak, belum jelas spesifikasi dan layak pakai atau tidak.
Bagi pengemudi bentor yang mengaku memiliki SIO KTB serta plat nomor becak di badan becak, maka SIO KTB dan plat tidak lagi berlaku. Karena kedua bukti izin tersebut diberikan saat becak masih berbentuk becak kayuh, bukan setelah dimodifikasi menjadi bentor.
"Kalau ada yang ajukan untuk diterbitkan izin, tidak akan kami proses," tegas Golkari, Rabu (4/3/2015).
Selain ilegal, tidak memenuhi standar keselamatan, dan tidak sesuai dengan karakter Kota Jogja, maka dalam waktu dekat ia akan memasang spanduk imbauan kepada masyarakat untuk sedapat mungkin hanya menggunakan becak tradisional.
Dijumpai di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Jogja, Sugeng Sanyoto menegaskan dengan status bentor sebagai kendaraan angkutan yang ilegal, maka bidang dan seksi yang dipimpinnya tidak pernah mengenalkan sama sekali bentor kepada masyarakat.
Termasuk saat memberikan materi mengenai lalu lintas kepada siswa sekolah yang belajar di Taman Edukasi Lalu Lintas Dishub Kota Jogja.
"Karena bentor itu jelas-jelas ilegal, jadi tidak perlu dikenalkan. Kami hanya mengenalkan jenis-jenis kendaraan yang kehadirannya jelas tidak melanggar hukum," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Tak Ada Iuran di PPDS
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement