Advertisement
KECELAKAAN WISATA : Hari Ke-Tujuh, Pencarian Wisatawan yang Hilang di Pantai Jungwok Dihentikan
Advertisement
Kecelakaan wisata yang terjadi di Pantai Jungwok masih misteri karena korban belum ditemukan hingga hari ke tujuh pencarian
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pencarian terhadap tubuh wisatawan asal Sleman yang hanyut di Pantai Jungwok, Desa Jepitu, Kecamatan Girisubo dihentikan.
Advertisement
Koordinator Search And Rescue (SAR) Satlinmas Wilayah I Gunungkidul Sunu Handoko mengatakan, pencarian tubuh Sapto Widodo, warga Dusun Timbulrejo, Desa Sendangrejo, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman dihentikan di hari ke-tujuh, Senin (9/3/2015).
Hingga kemarin tubuh korban pun masih belum ditemukan.
Ia mengatakan, penghentian itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, personil SAR akan kembali fokus menjaga setiap pantai yang ramai dikunjungi wisatawan.
“Kami tidak ingin kecolongan. Kami tidak ingin terjadi laka laut lagi di titik pantai lain,” ujar dia, Senin (9/3/2015).
Selain itu, sesuai standar, operasi pencarian dilakukan selama tiga hari. Namun, Tim SAR tetap mencari hingga hari ke-tujuh.
Handoko mengatakan, ia dan anggotanya tak lantas lepas tangan. Jika tubuh korban di kemudian hari berhasil ditemukan, Tim SAR siap melakukan evakuasi.
Handoko menjelaskan, selama pencarian, Tim SAR terkendala kondisi gelombang dan angin yang tidak bersahabat. Kondisi tersebut, dialami pada pencarian hari pertama hingga hari ke-empat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 20 April 2024: Giliran Sleman dan Kota Jogja, Cek Lokasinya!
- Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Advertisement