Advertisement
Bupati Kulonprogo Kecewa Acara Olahraga Ada Spanduk Rokok
Advertisement
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo kecewa karena acara olah raga terpasang spanduk rokok
Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengakui, penerapan Perda No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum maksimal.
Advertisement
Salah satunya, masih ada program corporate social responsibility (CSR) perusahaan rokok yang memasang spanduk bertuliskan merek rokok saat pelaksanaan acara olahraga yang melibatkan pelajar.
"Seharusnya tidak boleh seperti itu," ujarnya, Minggu (8/3/2015).
Menurut Hasto, program CSR seharusnya tidak mencantumkan syarat apapun karena berlandaskan keikhlasan. Namun, ia tidak menampik masih ada program CSR yang harus memasang logo produk rokoknya saat menjadi sponsor acara terentu.
Dikatakannya, Pemkab Kulonprogo juga tidak pernah melarang kegiatan yang disponsori perusahaan rokok selama ada jaminan kegiatan tersebut hanya diikuti dan dihadiri oleh orang yang berusia di atas 19 tahun.
Persoalannya, sangat tidak mungkin panitia kegiatan nonton bareng bola atau acara musik yang akan dihadiri massa dalam jumlah besar mampu menyeleksi usia mereka yang hadir.
Maksud dari Perda KTR, menurut Hasto, untuk melindungi anak di bawah umur dari dampak yang ditimbulkan iklan rokok dan bukan melarang orang merokok.
Sebelumnya, Kasi Pendataan Bidang Pendapatan dan Pajak Daerah Non PBB dan Non Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo Edi Suprayitno mengungkapkan, pemasukan dari pajak reklame iklan rokok meningkat setiap tahun sebelum diberlakukan Perda KTR.
Menurutnya, pada 2013, pemasukan dari iklan reklame rokok mencapai Rp225 juta dari total pendapatan reklame sekitar Rp500 juta. Jumlah tersebut meningkat pada 2014 menjadi Rp260 juta.
“Kami tetap optimistis target reklame iklan sebesar Rp550 juta pada 2015 akan terpenuhi dengan cara yang kami terapkan saat ini,” ujarnya.
DPPKA Kulonprogo sendiri terus mengintensifkan pendataan reklame tanpa izin dan penagihan reklame iklan di Kulonprogo pasca diterapkannya Perda KTR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement