Advertisement

PENCABULAN SLEMAN : Berikut Kronologi Peristiwa

Sunartono
Rabu, 11 Maret 2015 - 14:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENCABULAN SLEMAN : Berikut Kronologi Peristiwa

Advertisement

Pencabulan Sleman dilakukan seorang kakek berusia 75 tahun sebanyak dua kali. Korban merupakan tetangga dan masih berusia 10 tahun.

Harianjogja.com, SLEMAN - Mbah Poniran, 75, warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman mencabuli anak tetangganya, Kuncup, nama samaran, bocah berumur 10 tahun yang baru duduk di bangku kelas 2 SD. Tindakan kakek berumur 75 tahun itu sudah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Januari 2015 lalu.

Advertisement

Kanit UPPA, Satreskrim Polres Sleman Iptu Eko Mei menambahkan tindak pencabulan itu berawal saat korban kerap membeli mie di warung milik tersangka. Saat kejadian pertama, korban juga tengah membeli mie, kemudian diajak masuk ke kamar tersangka. Setelah berhasil membawa masuk ke dalam kamar, tersangka mencabuli korban secara paksa.

"Korban kesakitan dan berteriak minta tolong. Sambil menangis kemudian tersangka menyudahi perbuatannya," ujarnya.

Sedangkan tindak pencabulan kedua, tersangka mengajak korban ke kamar kos milik orangtua korban yang kebetulan sedang kosong. Tersangka meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada orangtuanya.

"Tersangka mengatakan, ayo ke kamar kamu, kemudian korban sudah menolak tapi tetap memaksa dengan menarik tangan korban dan mencabuli lagi," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjutnya tersangka hanya mengakui perbuatannya sekali. Yaitu saat dilakukan di kos milik orangtua korban. Peristiwa itu terbongkar saat orangtua korban curiga dengan tingkah laku Kuncup. Setelah ditanya orangtuanya, Kuncup menceritakan tindak pencabulan terhadapnya itu kepada orangtuanya.

Tidak terima, keluarga korban pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. Guna mendukung laporan, korban lalu diperiksakan secara medis untuk mendapatkan bukti keterangan visum.

"Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement