Advertisement

MASALAH LINGKUNGAN : Bagaimana Kualitas Air Pantai Glagah?

Redaksi Solopos
Jum'at, 13 Maret 2015 - 17:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
MASALAH LINGKUNGAN : Bagaimana Kualitas Air Pantai Glagah? Caption: Pemecah ombak di kawasan pelabuhan Tanjung Adikarto yang banyak dikunjungi wisatawan Pantai Glagah (JIBI/Harianjogja.com - Holy Kartika N.S)

Advertisement

Masalah lingkungan, BLH DIY memantau kualitas air di Pantai Glagah.

Harianjogja.com, KULONPROGO - Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta (BLH DIY) bekerja sama dengan Kantor Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kulonprogo memantau kualitas air laut di Pantai Glagah.

Advertisement

Petugas KLH Kulonprogo Diyah di Kulonprogo, Kamis (12/3/2015), mengatakan kualitas air laut di Pantai Glagah melebihi baku mutu.

"Pantai Glagah sebagai wisata bahari pasti ada pencemaran, baik yang disebabkan kegiatan di pesisir maupun sebagai muara Sungai Serang," kata Diyah.

Pantai Glagah, kata dia, merupakan objek wisata yang ramai dikunjungi wisatawan. Pengelola objek wisata itu lantas berencana melengkapinya dengan sarana penunjang dalam rangka memenuhi kebutuhan wisatawan.

Hal itu, menurut dia, secara tidak langsung dapat berdampak terhadap lingkungan. Dampak lingkungan yang ditimbulkan salah satunya dapat diukur dengan pemeriksaan kualitas air laut.

Di Kulonprogodipilih Pantai Glagah sebagai titik pantaunya. Koordinat titik sampling di Pantai Glagah yang juga sebagai muara Sungai Serang.

"Dari kualitas air laut tersebut akan diketahui seberapa besar dampak dari kegiatan manusia, baik di lingkungan pesisir secara langsung maupun pengaruh dari kegiatan di daratan," katanya.

Menurut dia, maraknya kegiatan pariwisata di DIY yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung di lingkungan pesisir dikhawatirkan menyebabkan berubahnya keseimbangan lingkungan.

Pemantauan kualitas air laut itu, kata dia, sesuai dengan Pergub DIY Nomor 3 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Laut, yang peruntukannya untuk wisata bahari.

"Di dalam Peraturan Gubernur DIY tersebut juga diatur bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang membuang limbah langsung ke laut tanpa pengolahan terlebih dahulu, kecuali telah memenuhi baku mutu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement