OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Seorang bocah bermain saat sejumlah warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) menggelar aksi unjuk rasa di luar PN Wates, Selasa (24/3/2015) (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)
Penyegelan balaidesa masih harus menunggu pekan depan. Sebab sidang kemarin ditunda hingga Selasa (31/3/2015).
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sidang kasus penyegelan Balaidesa Glagah yang terjadi akhir September 2014 silam akhirnya ditunda.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus dengan hakim anggota Nanang Herjunanto dan Adhil, JPU dari Kejaksaan Negeri Wates, Dian Natalia dan Hesti Tri Rejeki, ditunda sampai pekan depan, Selasa (31/3/2015) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa. Penangguhan penahanan bagi empat terdakwa juga belum dikabulkan majelis hakim.
“Nanti akan kami bicarakan setelah mendengar tanggapan dari JPU dalam sidang minggu depan,” ujar Esther, Selasa (24/3/2015).
Ditemui seusai persidangan, Hamzal berharap majelis hakim dapat memutuskan soal penangguhan.
“Harus mempertimbangkan dampak sosial, apalagi mereka juga tulang punggung keluarga, jaminannya nanti keluarga dan beberapa warga masyarakat,” terangnya.
Sama dengan sidang sebelumnya, sekitar 100 warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) bersama sejumlah mahasiswa kembali menggelar aksi di depan Pn Wates. Mereka menyuarakan penolakan pembangunan bandara dan meminta terdakwa dibebaskan.
Ketua WTT Martono mengatakan, warga siap mengikuti proses persidangan dan terus memberikan dukungan kepada para terdakwa.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah memanggil seorang saksi, yakni Feri Teguh Wahyudi dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan saat peristiwa penyegelan balaidesa berlangsung.
“Masih dalam penyelidikan, statusnya masih sebagai saksi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.
Kemenpar menargetkan Indonesia menjadi pusat MICE ASEAN melalui AI, penguatan talenta, dan peningkatan daya saing industri pariwisata.