Advertisement

KORUPSI RASKIN BANTUL : Tak Juga Tuntas, Apa Penyebabnya?

Bhekti Suryani
Senin, 11 Mei 2015 - 13:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI RASKIN BANTUL : Tak Juga Tuntas, Apa Penyebabnya? JIBI/Solopos - Sunaryo Haryo Bayu

Advertisement

Korupsi Raskin Bantul sampai saat ini belum juga selesai.

Harianjogja.com, BANTUL- Proses hukum kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (raskin) di Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Piyungan Bantul kembali terganjal. Hampir tiga tahun polisi menangani kasus ini, namun tidak kunjung selesai. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/01/29/korupsi-raskin-bantul-ratusan-warga-minta-penyidikan-dihentikan-mengapa-572348">KORUPSI RASKIN BANTUL : Ratusan Warga Minta Penyidikan Dihentikan, Mengapa?)

Advertisement

Salah seorang warga Dusun Kuden, Ipa Raharja mengatakan, pihaknya baru saja mendapat informasi kalau berkas penyidikan kasus raskin itu dikembalikan lagi oleh kejaksaan ke polisi lantaran tidak lengkap (P19).

Ipa bersama sejumlah warga Kuden lainnya selama ini getol mengawal penuntasan kasus tersebut. "Kami dengar justru dikembalikan lagi ke polisi bukannya masuk penuntutan," ungkap Ipa, Sabtu (9/5/2015).

Pengembalian berkas tersebut oleh kejaksaan agar dilengkapi oleh polisi bukan kali pertama. Awal 2015 lalu, berkas penyidikan itu juga pernah dikembalikan jaksa ke polisi karena tidak lengkap. Warga menurut Ipa mencium gelagat tidak baik dari aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

"Kami heran, polisi kok tidak bisa melengkapi berkas itu, padahal sudah banyak warga diperiksa dan sudah dikembalikan berkasnya sebelumnya agar dilengkapi," lanjutnya.

Padahal kata dia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan ada kerugian negara dalam kasus tersebut, meski nilainya hanya sekitar Rp21 juta. Gelagat tidak seriusnya penanganan kasus ini menurutnya juga dapat dilihat dari berlarut-larutnya proses hukum di kepolisian dan kejaksaan.

Kasus raskin kuden hingga saat ini sudah berjalan hampir tiga tahun tapi tidak kunjung selesai. Meski kepolisian sebelumnya mengklaim, tidak menganani kasus korupsi lain di Polres Bantul hanya perkara dugaan korupsi raskin di Kuden yang menyeret Kepala Dukuh setempat Iswahyudi sebagai tersangka.

"Kasus ini dilaporkan sejak Desember 2012," papar dia.

Kepolisian Bantul hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai keterangan ihwal pengembalian berkas oleh kejaksaan. Namun Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhamad Kosim Akbar Bantilan sebelumnya meyakinkan, polisi tetap meneruskan proses hukum kasus ini, kendati sebagian warga Kuden mendesak agar kasus ini dihentikan, terutama para pendukung tersangka.
"Proses hukumnya tetap jalan meski tersangka belum ditahan," kata Akbar belum lama ini.

Dalam kasus ini, Kepala Dusun Kuden Iswahyudi dituduh tidak memberitahukan kenaikan bantuan raskin yang semula digelontorkan sebanyak 40 karung beras naik menjadi 85 karung sepanjang Juni-Oktober 2012. Selisih 45 karung beras itu tidak diketahui. Dukuh juga tidak memberitahukan ada raskin ke-13 untuk warga miskin. Kepolisian Bantul telah memeriksa ratusan saksi serta menyita 50 sak karung beras masing-masing seberat 15 Kg. Iswahyudi kepada media ini sudah berkali-kali membantah terlibat dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement