Pajak Kendaraan Jateng Nunggak Rp2,4 Triliun, Ini Datanya
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Ilustrasi PNS
PNS Kulonprogo dimungkinkan ditarik ke provinsi.
Harianjogja.com, KULONPROGO – Menyusul turunnya Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sejumlah pegawai negeri sipil maupun honorer di lingkungan pemkab Kulonprogo akan diambil alih Pemda DIY. Pengurangan sumber daya manusia itu jelas akan berdampak pada fungsi layanan di SKPD yang bersangkutan.
“Ditariknya SDM ke provinsi, pasti ada pengaruhnya. Kalau beberapa fungsi tidak ada, pasti akan memengaruhi kinerja,” ujar Kabid Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Sarji saat ditemui di kantornya, Kamis (21/5/2015).
Sarji mengatakan, wewenang kabupaten terhadap beberapa bidang atau fungsi layanan akan berkurang. Namun, pihaknya masihbelum dapat memastikan angka pasti PNS atau pegawai honorer yang akan ditarik ke provinsi nanti.
“Ini sedang dalam proses, jadi belum bisa memastikan jumlah tenaga yang akan berkurang. Kami masih menunggu itu,” imbuh Sarji.
Lebih lanjut Sarji mengungkapkan, mekanisme penarikan juga masih dalam proses pembahasan. Dia hanya dapat mengira-ira, ketika transisi berjalan, maka kemungkinan wewenang memang di provinsi. Sedangkan pelaksanaan tugas akan tetap berjalan di Kulonprogo.
“Porsi kami hanya menyiapkan SDM, begitu fungsi itu ditarik [Pemda DIY]. Kami hanya mengikuti kebijakannya saja, seperti apa natinya masih menunggu,” tandas Sarji.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kulonprogo Sumarsana mengatakan, telah menyiapkan pemetaan dan penyiapan data. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan. Data yang dibutuhkan terkait penarikan urusan bidang pendidikan menengah SMA dan SMK telah disampaikan ke Bagian Tata Pemerintahan.
“Kami telah menyiapkan data jumlah sekolah, siswa dan guru serta pegawai hingga jumlah asetnya. Tugas kami hanya itu,” jelas Sumarsana.
Sumarsana menambahkan, sebelumnya sudah ada dua sekolah yang telah menjadi urusan yang ditangani DIY, yakni SMA Negeri 2 Wates dan SMA Negeri 1 Pengasih. Dia mengatakan, dengan adanya perubahan kewenangan itu, maka sekolah menengah swasta penanganan serta pelayanan akan dikendalikan DIY.
“Karena sekolah swasta itu milik yayasan, pengelolaan masih dilakukan yayasan. Sedangkan terkait DAK atau DAU pendidikan, masih belum tahu bagaimana, kami menunggu saja,” tandas Sumarsana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepatuhan PKB di Jateng baru 54%. Dari 17 juta kendaraan, tunggakan pajak mencapai Rp2,4 triliun dan opsen Rp900 miliar.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 23 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.