Advertisement
SABDA RAJA JOGJA : Belum Diperlukan Pihak Ketiga

Advertisement
Sabda Raja Jogja dinilai belum memerlukan pihak ketiga.
Harianjogja.com, JOGJA-Pakar ilmu politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Dardias berpendapat belum saatnya diperlukan pihak ketiga untuk mengakhiri polemik Sabda Raja dan Dawuh Raja di internal Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Advertisement
"Kondisi ini sebaiknya diselesaikan internal Kraton di antara kakak beradik dari empat istri HB IX," kata Bayu saat dihubungi Minggu (24/5)
Menurut Bayu, perbedaan pendapat di antara Sultan dan saudara-saudaranya sulit ditemukan titik temunya, karena masing-masing berpegang pada prinsip. Ia menilai, Sultan merasa mendapat amanat dari leluhur yang besar konsekuensinya. Demikian juga dengan adik-adik Sultan akan mempertahankan masa lalu sekaligus masa depan Kasultanan lewat garis darah.
"Jadi tidak mudah dicari titik temu," ujarnya.
Pria yang tengah menempuh pendidikan di Australia ini menyatakan, pemerintah pun sulit untuk ikut campur dalam persoalan internal Kraton. Menurutnya, pemerintah lewat Undang-undang Keistimewaan DIY (UUK) Nomor 13/2012 membedakan antara Sultan sebagai raja dan sebagai Gubernur. UUK itu diakui Bayu tidak memberikan batas waktu dan sanksi untuk mengumumkan paugeran Kraton kepada masyarakat.
"Pemerintah hanya akan mengintervensi apabila ada sultan baru yang akan menjadi gubernur DIY," jelas Bayu.
Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah menyatakan bahwa dua sabda yang dikeluarkannya merupakan perintah leluhur yang harus dilaksanakan. Sultan mengatakan paugeran tertinggi di Kraton adalah raja. Bahkan Sultan menegaskan bahwa "Sultan itu mutlak," katanya beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
Advertisement
Advertisement