Advertisement
NARKOBA GUNUNGKIDUL : Ganja Disimpan di Gulungan Koran
Advertisement
Narkoba Gunungkidul berupa ganja ditemukan di Tegalsari, Siraman, Wonosari.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Narkoba Polres Gunungkidul mengamankan JK,30, warga Tegalsari, Siraman, Wonosari karena memiliki ganja seberat 2,38 gram. Ia ditangkap di Dusun Tawarsari, Wonosari, Senin (25/5/2015) lalu.
Advertisement
Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan ungkap kasus ini bermula dari laporan dari warga. Awalnya saat ditangkap di Tawarsari, tidak ditemukan barang bukti apapun.
Hanya saja, polisi tidak dengan mudah percaya. Pengeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka di Tegalsari. Dari dalam kamar miliknya, polisi menemukan 2,38 ganja kering yang terbungkus dalam koran, kemudia disimpan dalam tas wadah kendang.
“Usai mendapatkan barang bukti itu, kami langsung membawa tersangka ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ngadino kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).
Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JK sempat diperiksa selama 15 jam. Dia juga sempat menjalani tes urine untuk memastikan ia positif mengonsumsi ganja atau tidak.
“Hasilnya positif, maka dia kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ngadino.
Sementara itu, Kepala Polres Gunungkidul AKBP Hariyanto menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. fokus pengembangan menyasar apakah JK hanya seorang pemakai atau berperan sebagai pengedar.
“Itu yang masih kami telisik. Selain itu, kami juga mencari jalur distribusi dimana ganja itu didapatkan,” ungkap Hariyanto.
Atas perbuatannya itu, tersangka JK dijerat Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah kita amanakan. Dari proses pengembangan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar mantan Kepala Sub Bidang Register dan Identifikasi Polda DIY itu.
Gelar Operasi Patuh
Selain terus mengelar operasi cipta kondisi, jelang puasa dan lebaran Polres Gunungkidul juga menggelar Operasi Patuh mulai 27 Mei hingga 9 Juni mendatang.
“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di seluruh Indonesia,” tutur Hariyanto.
Dia menjelaskan, razia ini digelar dengan tujuan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Gunungkidul. Selain itu, juga menekan tindak pencurian kendaraan bermotor dan pelanggar lalu lintas.
“Khusus untuk pelanggar lalu lintas akan dilakukan sidang di tempat. Setiap tiga hari sekali akan dilakukan evaluasi pelaksanaan dari Operasi Patuh,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara Jogja-YIA Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Terbaru Senin 23 Maret 2026
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
Advertisement
Advertisement



