Advertisement
RAMADAN 2015 : Ini Aturan untuk Tempat Hiburan di Jogja Selama Bulan Ramadan

Advertisement
Ramadan 2015, Pemkot Jogja memberikan aturan khusus untuk tempat hiburan malam
Harianjogja.com, JOGJA- Selama bulan Ramadan, tempat hiburan di Jogja harus memenuhi aturan khusus yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jogja.
Advertisement
Walikota Jogja Haryadi Suyuti menguraikan, dalam Surat Edaran Nomor 451/48/SE/2015 menyatakan usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam, event organizer, usaha panti pijat, arena permainan serta usaha jasa makanan dan minuman wajib memenuhi ketentuan.
Sejumlah ketentuan di antaranya tidak mengganggu kekusukan bagi yang menjalankan ibadah keagamaan, tidak melakukan atraksi yang menjurus pornografi dan pornoaksi, tidak menyediakan minuman keras atau beralkohol.
Kemudian, menutup usaha selama bulan Ramadhan sampai dengan dua hari sesudah Idul Fitri untuk usaha arena permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruangan VIP.
Tempat hiburan harus memberlakukan jam tutup pukul 22.00 sampai 01.00 untuk usaha karaoke dengan ruang terbuka, penyelenggaraan pertunjukkan harus bernuansa religius dan paling lambat berakhir pukul 01.00 WIB, serta usaha jasa makanan dan minuman yang buka siang hari menggunakan tirai.
"Dengan aturan seperti itu maka kebangetan kalau ada tempat hiburan malam yang buka," imbuhnya.
Kapolresta Jogja AKBP Prihartono Eling Lelakon mengatakan imbauan dari Walikota harus dilaksanakan pelaku tempat hiburan. "Kami melarang ormas sweeping dan apabila ada maka akan kami tindak sesuai aturan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement