Ada Calon Siswa Jalur Afirmasi Ternyata Anak PNS Gunungkidul
Temuan SPMB Gunungkidul, seorang calon siswa jalur afirmasi tercatat DTSEN desil 2 meski orang tuanya berstatus PNS. Data dilaporkan untuk diperbarui.
Wisatawan di Pantai Baron Gunungkidul, Kamis (25/12/2014). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Pantai di Gunungkidul akan dipasang tanda peringatan bahaya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Tak ingin peristiwa tebing Pantai Sadranan longsor hingga menyebabkan korban jiwa terulang kembali, BPBD Gunungkidul sudah melakukan pemetaan lokasi rawan tebing runtuh di kawasan pantai.
Hasilnya ditemukan sedikitnya ada 35 titik, dan tempat-tempat itu akan dipasang rambu-rambu peringatan. “Akan kita pasang, mudah-mudahan bisa dilakukan minggu ini,” kata Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Gunungkidul, Nugraha Wahyu Winarna, Senin (22/6/2015).
Dia pun menargetkan, pemasangan tersebut sudah selesai sebelum lebaran, sehingga saat liburan tidak ada masalah mengenai rambu-rambu tersebut. meski demikian, Nugraha berharap agar saat itu dipasang, pengunjung bisa menaati dan tidak melakukan aktivitas di bawah tebing atau karang.
“Kami sangat berharap, karena keberhasilan itu juga butuh partisipasi dari pengunjung,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Temuan SPMB Gunungkidul, seorang calon siswa jalur afirmasi tercatat DTSEN desil 2 meski orang tuanya berstatus PNS. Data dilaporkan untuk diperbarui.
Belanda disingkirkan Maroko lewat adu penalti di Piala Dunia 2026 dan kini menyamai rekor buruk Spanyol dalam sejarah turnamen.
Pemkab Gunungkidul berencana memindahkan kantor Kapanewon Ponjong ke pinggir jalan nasional karena dinilai kurang strategis.
AS tawarkan hadiah Rp160 miliar untuk informasi peretas diduga Rusia yang menargetkan akun Signal dan WhatsApp pejabat penting.
Maroko lolos 16 besar Piala Dunia 2026 usai kalahkan Belanda. Apa itu Singa Atlas? Simak fakta di balik julukan timnas Maroko yang terinspirasi singa raksasa!
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta.