Advertisement

PENAMBANGAN ILEGAL : Kulonprogo Tak Keluarkan Izin penambangan Pasir Sistem Sedot

Rima Sekarani
Selasa, 07 Juli 2015 - 23:20 WIB
Nina Atmasari
PENAMBANGAN ILEGAL : Kulonprogo Tak Keluarkan Izin penambangan Pasir Sistem Sedot Penambangan di Kali Opak Bantul (JIBI/Harian Jogja - Arief Junianto)

Advertisement

Penambangan ilegal di Kulonprogo dilakukan warga dengan sistem sedot pasir, sebab Pemerintah tidak mengeluarkan izin aktivitas tersebut

Harianjogja.com, KULONPROGO-Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kulonprogo menyebut aktivitas penambangan pasir di Njati, Banaran, Galur, Kulonprogo adalah tindakan ilegal. Pemerintah hanya mengeluarkan izin penambangan secara manual, bukan dengan alat berat atau malah alat sedot seperti yang ada di Njati.

Advertisement

Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan mengungkapkan, izin penambangan galian tipe C sudah menjadi kewenangan pemerintah DIY. Pemkab Kulonprogo tidak menerbitkannya lagi per Oktober 2014 lalu. “Kalau mau memperpanjang [izin penambangan], mestinya ke propinsi,” kata Agung, ditemui di kantornya, Senin (6/7/2015).

Agung lalu menegaskan, aktivitas penambangan tidak bisa dilakukan sebelum semua proses pengajuan perizinan selesai. “Harus sudah mengantongi izin yang berlaku dan izinnya pasti untuk penambangan manual,” ujarnya.

Kasubid Perizinan BPMPT Kulonprogo, Susilo mengatakan, pihaknya hanya pernah mengeluarkan satu izin penambangan manual di wilayah selatan Jembatan Srandakan. Lokasinya ada di Pulo, Brosot, Galur, Kulonprogo. Namun, masa berlaku izin tersebut juga sudah habis sejak 2014 lalu. “Sekarang tidak ada lagi [yang punya izin],” ungkap Susilo.

Terkait penambangan pasir dengan alat sedot di Njati, lanjut Susilo, cara tersebut jelas tidak direkomendasikan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Sebab, dampak lingkungannya akan sulit dikontrol. “Beda dengan backhoe yang masih bisa dilihat dampaknya,” katanya.

Menurut Susilo, kekhawatiran yang dirasakan warga Njati cukup beralasan. Alat sedot bisa mengambil banyak pasir sekaligus dengan selangnya yang berukuran besar. “Pemantauannya sulit, tahu-tahu sudah gerong entah sampai mana,” ucap Susilo.

Sementara itu, Kapolres Kulonprogo, AKBP Yulianto mengaku menerima tembusan surat pengaduan dari warga Njati yang ditujukan kepada bupati Kulonprogo. Menurutnya, memang ada pelanggaran hukum karena tidak disertai izin penambangan. Namun, upaya penegakan hukum tidak bisa begitu saja dilakukan.

Yulianto juga berpendapat, semua pihak yang terlibat dan berkepentingan idealnya duduk bersama untuk mencari solusi. “Ini masalah sosial yang penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya, warga Njati, Banaran, Galur, Kulonprogo melakukan aksi pemblokiran jalan dan mengusir truk pasir yang beroperasi di pinggir Sungai Progo, Sabtu (4/7/2015) lalu. Mereka menolak penambangan pasir dengan alat sedot karena khawatir dengan dampak kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Warga juga takut jika perlahan tepi sungai terus terkikis dan meluas hingga lahan pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement