Advertisement
MUDIK LEBARAN 2015 : Dilarang Berhenti di Malioboro
Advertisement
Mudik Lebaran 2015 kendaraan dilarang berhenti di Malioboro untuk mencegah macet.
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Jogja akan melarang kendaraan berhenti di Jl. Malioboro selama libur Lebaran 2015. Larangan itu untuk mencegah kemacetan di kawasan wisata favorit para pelancong tersebut.
Advertisement
Kepala Dishubkominfo Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo, mengatakan Jogo Malioboro, tim yang bertugas mengatasi kemacetan di Malioboro, akan terus memantau kendaraan di jalur tersebut.
“Kendaraan dilarang berhenti di Jl. Malioboro,” ujar dia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro, Jumat (10/7/2015).
Dishubkominfo dan Kepolisian juga akan melakukan rekayasa arus lalu lintas dengan cara buka tutup dan pengalihan arus sesuai kondisi. “Misalnya kendaraan dari arah Jl. Mangkubumi yang hendak ke Malioboro akan diputarkan dahulu ke Kridosono,” ujar Yudo.
Upaya itu, menurut dia, dilakukan supaya arus lalu lintas terus bergerak meski terjadi kepadatan, sehingga arus lalu lintas tidak terkunci. Yudo menambahkan, pada H-7 Lebaran, Jumat kemarin, sudah ada peningkatan kendaraan yang masuk wilayah Jogja, namun belum terlalu signifikan.
Dishubkominfo Kota Jogja mulai memantau kendaraan yang masuk wilayah Jogja, Sabtu (11/7/2015) hari ini. “Puncak kepadatan akan terjadi mulai 13-14 Juli, karena tanggal itu pemudik gratis mulai tiba di Jogja,” ujar Yudo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Forum UMKM Kulonprogo Dibentuk, Fokus Digitalisasi dan Kolaborasi
- Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Viral Pria Ditemukan Tewas di Dekat Stasiun Tugu, Mobil Terbuka
- DIY Buka Rekrutmen Magang Dalam Negeri hingga 30 April, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement




