Advertisement

REMISI LEBARAN : Tak Ada Napi di Bantul Bebas Tahun Ini

Arief Junianto
Kamis, 16 Juli 2015 - 07:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
REMISI LEBARAN : Tak Ada Napi di Bantul Bebas Tahun Ini

Advertisement

Remisi lebaran untuk pembebasan napi tidak diberikan di Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL-Meski jumlah penerima remisi dari pemerintah meningkat, namun tak ada satupun narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantul yang dinyatakan bebas. Seperti yang dikatakan oleh Krpala Rutan Bantul Syahrial Yuska, hal itu disebabkan tak adanya masa tahanan narapidana tahun ini yang habis lantaran terkena remisi. Akibatnya, narapidana binaannya pun hanya mendapatkan potongan masa tahanan saja saat Lebaran nanti.

Advertisement

Kepada Harianjogja.com, dirinya mengatakan jumlah narapidana yang menerima remisi tahun ini adalah sebesar 20 orang. Jumlah itu diakuinya meningkat dibandingkan tahun lalu.

"Tapi maaf, untuk tahun lalu, saya lupa jumlah persisnya. Yang pasti meningkat, dan masih didominasi oleh kasus pidana umum," ujarnya.

Peningkatan itu dinilainya wajar. Pasalnya, untuk tahun ini tingkat hunian di rutan kelas II B itu pun mengalami kenaikan sekitar 15%. Tahun lalu, jumlah narapidana di Rutan Bantul hanya 130 orang saja, sedangkan untuk tahun ini meningkat menjadi 150 orang.

"Kalau jumlah narapidana yang kami usulkan adalah sebanyak 147 narapidana," imbuhnya.

Dijelaskannya, berdasarkan pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”), setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Sementara terkait syarat-syarat bagi narapidana dan anak pidana untuk memperoleh remisi termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa setidaknya ada dua syarat utama terkait dengan pemberian remisi ini, yakni syarat administratif san substansif. Syarat administrasi itu terkait dengan masa tahanan yang ditetapkan minimal enam bulan. Sedangkan untuk syarat lainnya adalah terkait dengan perilaku narapidana selama menjalani masa tahanannya. "Jadi kalau dia [narapidana] pernah melakukan pelanggaran dan indisipliner seperti memukul narapidana lain dan membawa ponsel, dipastikan tak akan mendapatkan remisi," jelasnya.

Tak hanya itu, remisi juga tak akan di berikan kepada narapidana yang masih dalam tahap banding dan belum diputus pengadilan. Itulah sebabnya, ia tak meengajukan seluruh narapidananya untuk memperoleh remisi.

Rencananya, pengumuman remisi untuk 20 orang narapidana itu akan diumumkannya setelah Sholat Ied.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement