Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Pemudik dengan tujuan Jawa Timur menunggu bus di Terminal Tirtonadi Solo sisi timur, Selasa (21/7/2015). (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)
Urbanisasi usai lebaran dilakukan ratusan warga Bantul
Harianjogja.com, BANTUL- Ratusan warga Bantul mulai berurbanisasi ke sejumlah kota besar di Indonesia menyusul momen Lebaran tahun ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul Fenti Yusdayati mengatakan, sepanjang bulan ini atau bulan Lebaran tercatat sebanyak 310 warga Bantul yang pindah ke luar daerah.
Sebagian besar pindah ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sejumlah wilayah tersebut dikenal sebagai sentra industri yang merekrut banyak tenaga kerja. "Meski banyak pula yang pindah luar daerah masih dalam DIY namun banyak juga yang pindah ke Jabodetabek," ungkap Fenti Yusdayati, Jumat (25/7/2015).
Pada momen Lebaran, jumlah warga yang bermigrasi karena merantau ke luar daerah kerap meningkat. Kondisi tersebut menurut Fenti membawa dampak positif dan negatif. Di satu sisi membantu ekonomi keluarga bagi yang bekerja, namun cenderung merugikan daerah bila perantau kebanyakan usia produktif yang sejatinya dapat membangun daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.