Advertisement
KASUS HELLO KITTY : 4 Tersangka Divonis Maksimal 4 Tahun Penjara

Advertisement
Kasus Hello Kitty memasuki tahapan akhir.
Harianjogja.com, BANTUL-Proses hukum enam tersangka kasus penganiayaan ‘Hello Kitty’ akhirnya usai. Setelah menjatuhkan sanksi rehabilitasi terhadap dua terdakwa di bawah umur, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan vonis tahanan terhadap empat terdakwa lainnya secara serempak. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/05/19/kasus-hello-kitty-keempat-terdakwa-mulai-disidang-605681">KASUS HELLO KITTY : Keempat Terdakwa Mulai Disidang)
Advertisement
Di akhir sidang yang digelar di Ruang Sidang PN Bantul, Senin (27/7/2015) siang, Ketua Majelis Hakim Moch. Sulistyo Dwi Putro membacakan putusan vonis untuk keempat tersangka tersebut. Masing-masing tersangka, yakni Maylissa Ayu Pertiwi a.k.a Icha yang divonis 4 tahun kurungan, Wulan Rizky yang divonis 3 tahun kurungan, Rr. Wahyuning Dewi a.k.a Putri Farabella yang divonis 4,6 tahun, dan M. Syahrizal yang divonis 3,6 tahun.
Humas PN Bantul Supandriyo saat ditemui usai persidangan mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim kepada keempat terdakwa itu memang tak sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Dari keempat terdakwa, dikatakannya hanya Wulan Rizky saja yang mendapatkan putusan melebihi dakwaannya. Sedangkan kedua terdakwa lainnya justru mendapatkan putusan di bawah dakwaan yang diajukan oleh JPU.
“Sementara satu tersangka diputus sama dengan yang didakwakan,” katanya saat ditemui di PN Bantul.
Dijelaskannya, keputusan hakim itu sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan. Itulah sebabnya, dari beberapa kali persidangan yang telah dilakukan, pihak majelis hakim memang menemukan beberapa fakta persidangan yang kemudian dipakai sebagai landasan dalam memutus perkara tersebut.
Sebut saja misalnya terdakwa Wulan Rizky yang didakwa 2,6 tahun, namun oleh majelis hakim justru diputus 4 tahun kurungan. Menurutnya, berdasar fakta persidangan, terdakwa Wulan Rizky ternyata terbukti melakukan penganiayaan fatal terhadap korban.
“Jadi, karena penganiayaan yang dilakukannya tergolong berat, pihak majels [hakim] pun menilai dakwaan yang diajukan JPU justru terlalu ringan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantul Cipi Perdana mengaku puas dengan putusan majelis hakim kali ini. Menurutnya, putusan majelis hakim untuk keempat tersangka itu sudah cukup adil.
Sedangkan terkait putusan yang lebih ringan dari dakwaan yang diajukannya, ia menilai hal itu masih dalam tataran wajar. Menurutnya, majelis hakim tentu memiliki pertimbangan hukum tersendiri ketika menetapkan putusan lebih ringan dari dakwaan. “Karena sejak awal, dakwaan kami bukan berpretensi menghukum, tapi lebih ke arah mendidik dan memberikan prinsip keadilan, baik terhadap korban maupun terdakwa sendiri,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, pihak PN Bantul telah menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap dua terdakwa yang masih di bawah umur. Terdakwa pertama, NK, telah dijatuhi vonis rehabilitasi selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa kedua, RS dijatuhi vonis rehabilitasi selama 1,6 tahun.
Kasus Hello Kitty adalah kasus penganiayaan berlatar kelompok pelajar dengan simbol tatto Hello Kitty yang terjadi sekitar Februari 2015 silam. Dari total 9 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, enam diantaranya berhasil diamankan pihak kepolisan, sedangkan tiga lainnya hingga kini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).(Arief Junianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Libur Panjang Akhir Tahun
- Saran Pakar UGM Antisipasi Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
- Spanduk Bermuatan Provokatif tentang Ade Armando Dicopot Bawaslu Kota Jogja
- Jutaan Kendaraan Diprediksi Masuk ke Kota Jogja saat Libur Nataru
- Ratusan Tenaga Kesehatan Kota Jogja Dapat Edukasi soal Stunting
Advertisement
Advertisement