Advertisement
MIRAS OPLOSAN : Ada Beking di Balik Mihol
Advertisement
Miras oplosan diperkirakan sulit diberantas lantaran ada beking yang melindungi pelaku.
Harianjogja.com, JOGJA – Upaya menghentikan peredaran minuman beralkohol (mihol) dan oplosan kerap kali menemui jalan buntu. Meskipun sudah didukung Perda 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Larangan Minuman Oplosan, upaya penertiban kerap kali gagal lantaran ada oknum tertentu yang menjadi beking produsen dan penjual mihol dan oplosan.
Advertisement
Kenyataan itu terungkap dalam rapat kerja Komisi A DPRD DIY Rabu (10/2/2016). Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja di tingkat kabupaten/kota dan daerah serta aparat kepolisian dari lingkungan Polres Sleman dan Polda DIY itu parat penegak hukum menyampaikan uneg-uneg mereka.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Saatpol PP Sleman Sutriyanto mengatakan sebelum ada Perda DIY 12/2015, Kabupaten Sleman sebenarnya sudah menggunakan Perda nomor 8/2007 yang sama-sama mengatur peredaran mihol. Sanksi yang ditetapkan pun nyaris mirip. Hanya saja selama ini penegakan perda itu kerap kali menemui kendala. Halangan terberat yang dihadapi pihaknya adalah adanya beking dari oknum aparat yang membuat mereka harus putar otak dalam menjalankan tugasnya.
“Sudah rahasia umum banyak penjual mihol yang dibekingi oknum aparat. Saat operasi kami sering diganggu,” ungkap dia.
Pernyataan senada disampaikan pula oleh Kepala Bidang Penegakan peraturan Satpol PP Bantul Anjar Arin. Bedanya, Anjar menemui pihak yang membekingi pengedar mihol berasal dari kalangan ormas. Mereka bahkan sempat harus mundur saat menggelar operasi lantaran sudah ada oknum ormas yang menghadang.
“Pernah saat akan merazia kami dihadang, kami terpakas mundur karena kalah jumlah,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



