Advertisement
PKL JOGJA DIGUGAT : Lima PKL Bersedia Pergi, Asalkan ...

Advertisement
PKL Jogja digugat Harus Angkat Kaki
Harianjogja.com, JOGJA-Kasus Pedagang Kaki Lima (PKL) Jogja digugat masuk tahapan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Kelima PKL dianggap telah menempati lahan Sultan Ground (SG) secara ilegal, karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka Aryawan melalui surat kekancingan.
Advertisement
Hakim menilai PKL dinyatakan melawan hukum karena menguasai tanah yang menjadi hak Eka Aryawan. Lahan seluas 73 meter persegi yang ditempati Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, adalah sah milik Eka berdasarkan bukti kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Selain menghukum PKL untuk menyerahkan lahannya kepada Eka, hakim juga menghukum PKL membayar biaya perkara sebesar Rp1.186.000.
Namun demikian, gugatan Eka minta ganti rugi akibat telah menampati lahannya sebesar Rp1,12 miliar ditolak hakim, karena Eka hanya memiliki hak pinjam pakai dan tidak berhak menyewakan pada orang lain. Tuntutan Eka agar putusan itu dilaksanakan secepatnya atau tanpa menunggu proses banding dan kasasi juga ditolak.
"Dengan putusan ini kedua belah pihak berhak menerima atau menolak," ucap Ketua Majelis Hakim Suwarno, Kamis (11/2/2016).
Kelima PKL dan Eka Aryawan masih diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu, kelima PKL hadir, bahkan mereka membawa uang recehan hasil sumbangan masyarakat ke dalam ruang sidang. PKL juga membawa spanduk penolakan penggusuran.
Kelima PKL berkukuh tidak merasa menempati lahan Eka Aryawan. Meski sudah ada putusan pengadilan, mereka menyatakan akan tetap bertahan dan tidak akan angkat kaki dari lokasi jualannya di Simpang Jalan Katamso, Gondomanan, Jogja.
"Kecuali yang mengusir kami itu dari Kraton langsung, kami menerima," ujar Sugiyadi, salah satu PKL yang digugat.
Meski masih bingung harus pindah kemana, namun Sugiyadi masih menghormati Kraton.
"Tapi kalau pak Eka yang mengusir, kami akan bertahan sampai kapan pun," tukas penjual bakmi yang mengaku sudah berjualan sejak 1967 di Simpang Gondomanan.
Para PKL masih akan berembuk untuk menentukan langkah pakah akan mengajukan banding atau tidak. Sementara Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poerba menyatakan putusan hakim sudah jelas membuktikan bahwa PKL telah menempati lahan SG yang menjadi hak Eka secara ilegal.
Putusan itu diakui Oncan sudah sesuai dengan gugatannya meski gugatan dalam bentuk uang Rp1,12 miliar tidak dikabulkan hakim.
"Putusan ini sudah sesuai dengan gugatan kami, soal ganti rugi karena memang obyek sewa tidak bisa disewakan lagi," ujar Oncan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement