Advertisement
REVISI UU KPK : Pukat Menilai Ada Kesepakatan Haram
Advertisement
Revisi UU KPK menuai protes.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai ada maksud tertentu di balik pembahasan Revisi Undang-Undang KPK. Pembahasan RUU ini dianggap merupakan hasil kesepakatan "haram" antara Pemerintah dan DPR RI. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/12/revisi-uu-kpk-ini-pembelaan-jk-terhadap-revisi-uu-kpk-690635">REVISI UU KPK : Ini Pembelaan JK Terhadap Revisi UU KPK)
Advertisement
Peneliti Pukat, Hifdzil Alim dalam jumpa pers di kantor Pukat Jumat (12/2/2016) menduga pembahasan RUU ini adalah hasil barter dengan Revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). RUU KPK sebelumnya digagas oleh Eksekutif sementara RUU Pengampunan Pajak merupakan usulan DPR.
Belakangan pembahasan itu ditukar, Pemerintah membahas RUU Pengampunan Pajak sementara DPR membahas RUU KPK. Substansi RUU Tax Amnesty adalah pelaku tindak korupsi tanpa perlu menghukum secara pidana melainkan dengan mengembalikan uang negara.
"Pemerintah yang paling diuntungkan dengan adanya RUU ini, sebaliknya DPR yang paling getol menggoyang KPK," ungkap dia.
Hifdzil juga menduga ada pembantu presiden yang ikut mendorong terjadinya barter pembahasan RUU ini. Padahal pembantu presiden setingkat menteri mestinya mematuhi perintah presiden, bukan membuat kebijakan sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY: Isu Biaya Hidup Mahal Tak Goyahkan Wisata Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
- Harga Cabai Rawit Merah Beringharjo Tembus Rp55.000, Pasar Lain Stabil
- Pemkot Jogja Genjot Emberisasi Sampah Organik hingga 27,5 Ton per Hari
Advertisement
Advertisement




