Advertisement

REVISI UU KPK : Pukat Menilai Ada Kesepakatan Haram

Jum'at, 12 Februari 2016 - 23:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
REVISI UU KPK : Pukat Menilai Ada Kesepakatan Haram Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan (skalanews.com)

Advertisement

Revisi UU KPK menuai protes.

Harianjogja.com, JOGJA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai ada maksud tertentu di balik pembahasan Revisi Undang-Undang KPK.  Pembahasan RUU ini dianggap merupakan hasil kesepakatan "haram" antara Pemerintah dan DPR RI. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/12/revisi-uu-kpk-ini-pembelaan-jk-terhadap-revisi-uu-kpk-690635">REVISI UU KPK : Ini Pembelaan JK Terhadap Revisi UU KPK)

Advertisement

Peneliti Pukat, Hifdzil Alim dalam jumpa pers di kantor Pukat Jumat (12/2/2016) menduga pembahasan RUU ini adalah hasil barter dengan Revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). RUU KPK sebelumnya digagas oleh Eksekutif sementara RUU Pengampunan Pajak merupakan usulan DPR.

Belakangan pembahasan itu ditukar, Pemerintah membahas RUU Pengampunan Pajak sementara DPR membahas RUU KPK. Substansi RUU Tax Amnesty adalah pelaku tindak korupsi tanpa perlu menghukum secara pidana melainkan dengan mengembalikan uang  negara.

"Pemerintah yang paling diuntungkan dengan adanya RUU ini, sebaliknya DPR yang paling getol menggoyang KPK," ungkap dia.

Hifdzil juga menduga ada pembantu presiden yang ikut mendorong terjadinya barter pembahasan RUU ini. Padahal pembantu presiden setingkat menteri mestinya mematuhi perintah presiden, bukan membuat kebijakan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement