KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Miras oplosan menimbulkan korban jiwa hingga puluhan orang di DIY
Harianjogja.com, SLEMAN- Banyaknya korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan menjadi perhatian Sri Purnomo. Bupati terpilih hasil Pilkada 2015 tersebut berjanji akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) soal Miras yang memberikan efek jera bagi para pelaku (penjual).
Ditemui di kediamannya, SP menilai banyaknya korban jiwa akibat mengonsumsi miras oplosan bukan kali ini saja terjadi. Sayangnya, masyarakat seringkali melupakan kejadian yang sudah-sudah sehingga kasus serupa kembali terjadi.
"Orang mudah lupa. Kejadian yang lalu hilang seperti ditelan bumi. Ke depan, tidak boleh terjadi lagi," ujarnya saat menemui Managemen Harian Jogja, Kamis (11/2/2016).
Agar kasus serupa tidak terjadi lagi, SP bertekad akan merevisi Perda yang mengatur soal Miras. Selama ini, Perda yang mengatur soal Miras belum memberikan efek jera bagi para pelaku. "Sanksi terlalu ringan, dendanya juga rendah. Bagi pelaku itu terjangkau. Sleman perlu Perda yang memberikan efek jera bagi pelaku," tandasnya.
Selain masalah Perda, SP juga menilai persoalan tersebut tidak lepas dari sikap permisif masyarakat. Masyarakat, katanya, tidak berani melaporkan adanya praktek jual beli miras oplosan di lingkungannya. Padahal, kalau masyarakat peduli, seharusnya mereka melaporkan.
"Bagi saya, kita masuk dalam taraf darurat miras. Ini perlu disikapi dengan serius. Sebab, miras oplosan itu sangat merugikan. Efeknya bisa buta bahkan meninggal dunia," katanya.
Selain merugikan individu, bahaya miras juga berbahaya bagi lingkungan masyarakat. Dia mengatakan, orang yang mengonsumsi miras berpotensi melakukan tindak kejahatan lainnya. "Istilah Molimo, kalau miras sudah masuk, mabuk, maka kejahatan lainnya juga bisa dilakukan" paparnya.
Setiap tahun, Pemkab Sleman mencanangkan Desa Bebas Miras dan Narkoba. Sayangnya, program tersebut dinilai belum menyentuh permasalahan inti sehingga perlu dipertegas lagi. "Narkoba itu berbahaya, tetapi miras juga jangan disepelekan," kata SP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.