Advertisement

KINERJA PNS GUNUNGKIDUL : Tiga PNS Diberhentikan

David Kurniawan
Jum'at, 12 Februari 2016 - 12:55 WIB
Nina Atmasari
KINERJA PNS GUNUNGKIDUL : Tiga PNS Diberhentikan Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja - Antara)

Advertisement

Kinerja PNS Gunungkidul terus dipantau oleh Badan Kepegawaian Daerah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Badan Kepegawaian Daerah memberhentikan tiga orang Pegawai Negeri Sipili (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul. Rata-rata pegawai yang diberhentikan karena melakukan tindakan indisipliner yang tidak bisa ditoleransi.

Advertisement

Berdasarkan data yang diperoleh Harian Jogja, pemberhentian pegawai yang dilakukan di jajaran pemkab terus berubah-ubah. Misalnya pada 2012 lalu, ada seorang pegawai yang diberhentikan, setahun kemudian jumlahnya naik menjadi dua pegawai. Sementara itu, di 2015 ada tiga pegawai yang diberhentikan. Itu artinya, jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak empat tahun yang lalu.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Gunungkidul, M. Arif Aldian mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para pegawai bermacam-macam. Pemberian sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Untuk langkah awal, tindakan indisipliner yang dilakukan pegawai akan diselesaikan di internal instansi pegawai yang bersangkutan. Namun, apabila proses tersebut mengalami kebuntuan, maka bupati akan membentuk tim pemeriksa pelanggaran yang terdiri dari Inspektorat, BKD dan atasan pegawai yang bersangkutan. “Kalau tidak bisa ditangani lagi, bisa saja pegawai itu dipecat,” kata Arif, Kamis (11/2/2016).

Dia menjelaskan, tahun lalu ada tiga orang pegawai yang diberhentikan. Rinciannya, dua pegawai diberhentikan dengan hormat dan seorang pegawai diberhentikan secara tidak hormat.
Dijelaskan Arif, rata-rata pegawai yang diberhentikan disebabkan karena masalah indisipliner dengan sering tidak masuk kerja. Meski terkesan sepele, masalah tersebut bisa menjadi bumerang bagi pegawai karena sanksinya tidak main-main.

“Sesuai Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai, bagi PNS yang secara akumulasi absen selama 46 hari dalam setahun tanpa ada keterangan jelas bisa diberhentikan,” ujarnya.

Menurut dia, pegawai yang jarang masuk tanpa keterangan biasanya sedang terlibat masalah pribadi. Namun demikian, Arif enggan membeberkan lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut. “Itu rahasia dan tidak bisa disampaikan ke publik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement