Asian Games 2026: Indonesia Koleksi 13 Medali, Ini Rinciannya
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Sejumlah tokoh menyatakan menolak revisi UU KPK, Minggu (14/2/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Revisi UU KPK ditolek oleh sejumlah elemen masyarakat di Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Tokoh lintas agama di Jogja, akademisi, budayawan, dan sejumlah aktivis antikorupsi sepakat menolak Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena upaya revisi UU KPK tersebut dianggap melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas koruptor.
"Kami tidak percaya statemen dari DPR dan Jokowi bahwa draf revisi UU KPK akan memperkuat KPK," tegas tokoh Muhammadiyah, Busyro Muqoddas dalam aksi 'Jogja Gumbregah Tolak Revisi UU KPK' di kantor PP Muhammadiyah Jalan Cikditiro, Jogja, Minggu (14/2/2016).
Selain Busyro, hadir pula Purwo Santoso dari Pimpinan Wilayah NU DIY, Marzuki Halim dari majelis Korp Alumni HMI (KAHMI), Zainal Arifin Muchtar dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Alissa Wahid, puteri Presiden RI ke-4 Abdurahman Wahid.
Busyro menegaskan upaya pelemahan KPK bukan kali ini saja. Setidaknya yang dia catat sudah terjadi 18 kali upaya pelemahan KPK sejak 2012 lalu atau sejak masa presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui upaya revisi UU KPK inisiatif pemerintah mau pun inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Kini upaya pelemahan lembaga antirasuah itu muncul kembali. Ia mengaku sudah melakukan diskusi dengan komisi hukum DPR RI dan melakukan kajian bersama sejumlah akademisi. "Hasilnya empat poin yang akan direvisi arahnya melumpuhkan sistem pemberantasan korupsi," ujar Busyro.
Keempat poin dalam draf revisi UU KPK adalah pembentukan dewan pengawas yang dapat menghambat kinerj KPK, penyadapan harus seizin dewan pengawas dan bisa dilakukan pada tahap penyidikan, KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri, dan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi atau SP3.
Menurut Busyro, keempat poin yang akan direvisi itu mencerminkan ketakutan DPR dan pejabatnya yang terancam karena KPK sudah masuk dalam sistem perbaikan tata kelola negara dari hulu sampai hilir. Perbaikan itu dilakukan bertujuan sumber ekonomi negara tidak lagi dijadikan ATM oleh politisi atau orang yang berafiliasi dengan partai politik.
Para tokoh ini juga sepakat akan mengumpulkan massa lebih besar terutama dari kampus-kampus untuk menekan DPR dan pemerintah agar membatalkan revisi UU KPK karena lembaga antirasuah itu masih diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.