Advertisement
RAZIA PENYAKIT MASYARAKAT : Enam Pasangan Luar Nikah Didenda
Advertisement
Razia penyakit masyarakat di Bantul berujugn denda untuk pasangan yang dirazia
Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak enam pasangan di luar nikah terjaring operasi kepolisian. Korban razia didenda ratusan ribu rupiah.
Advertisement
Mereka disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Selasa (16/2/2016) oleh hakim Supandrio. Keenam pasangan non suami isteri itu didenda mulai dari Rp600.000 per orang hingga Rp700.000. Mereka memilih membayar denda daripada menjalani hukuman kurungan.
Penyidik dari Polres Bantul Aipda Sutrisno mengatakan, keenam pasangan itu dijerat Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pelarangan Pelacuran.
"Mereka ada yang ditangkap di kamar kos-kosan ada yang di losmen. Di daerah Banguntapan, Kasihan dan Kretek," terang Sutrisno, Selasa.
Polisi telah dua kali menggelar razia pasangan di luar nikah sepanjang bulan ini. Bagian Sabhara Polres Bantul menargetkan sebanyak 30 kali razia selama sebulan. Baik razia pasangan di luar nikah maupun razia minuman keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Gunakan Pangkalan Inggris untuk Operasi Militer terhadap Iran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tanah Bergerak di Pajangan Bantul, 20 Rumah Rusak dan 1 Roboh
- Ini Cara Kampung Wisata Cokrodiningratan Sulap Sampah Jadi Souvenir
- Satpol PP Bantul Tertibkan Anak Jalanan di Simpang Wiyoro Banguntapan
- Hindari Motor, Bus Ringsek Tabrak Pohon di Ring Road Selatan Bantul
- Dishub Bantul Siapkan Pos Pantau Mudik di Jalur Perbatasan Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




