Advertisement
PERNIKAHAN DINI : Mayoritas Pemohon Dispensasi Nikah adalah Pelajar SMP
Advertisement
Pernikahan dini di Sleman mayoritas diajukan pelajar SMP
Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak 60% perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Sleman diajukan oleh pelajar usia SMP, berusia sekitar 14-15 tahun.
Advertisement
Kondisi tersebut terjadi selama tiga tahun terakhir sebaran wilayah pun hampir merata di seluruh Sleman. Padahal, syarat untuk menikah minimal berusia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 untuk wanita.
Kasus kehamilan di luar nikah di Sleman tergolong tinggi. Selama 2015 lalu, 132 perkara dispensasi nikah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Sleman. Rata-rata kasus dispensasi nikah akibat kehamilan di luar nikah.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan perkara yang masuk selama 2014, sebanyak 115 perkara. Jumlahnya turun tiga perkara saja jika dibandingkan kasus yang terjadi selama 2013, sebanyak 135 kasus.
"Dominasi perkara yang diajukan akibat hamil lebih dulu. Hanya satu sampai dua perkara saja yang disebabkan faktor ekonomi," ujar Humas PA Sleman Marwoto, Minggu (28/2/2016).
"Yang mengajukan dispensasi nikah cenderung semakin muda. Kalau dulu didominasi anak-anak SMA, usia 16-18 tahun tapi sekarang sudah menyentuh pelajar SMP. Seperti kelas VIII dan IX SMP,” kata Marwoto.
Sebagai hakim, pihaknya sebenarnya mengaku serba salah. Jika mengizinkan dinilai tidak baik karena usianya masih anak-anak namun jika ditolak juga tidak baik lantaran masa depan anak yang dikandung.
Apalagi, seusia mereka masih belum bisa bekerja. Orangtua, katanya, akan dimintai kesediaan mendampingi anak-anaknya yang memang belum saatnya menikah tersebut.
Bukan saja soal pemenuhan kebutuhan materi, tapi juga memberikan pendampingan tentang cara berumah tangga yang baik. "Peran orangtua itu masuk dalam pertimbangan putusan kami bukan ke pokok perkara. Sebab mereka secara ekonomi belum mampu memenuhi nafkah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kondisi Andrie Yunus Korban Air Keras Belum Membaik, Masih di HCU
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
Advertisement
Advertisement



