Advertisement
PENATAAN KOTA JOGJA : Dalam Penataan Kota Jogja, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Advertisement
Penataan Kota Jogja diklaim tidak ada yang dilanggar
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sebagai acuan tata ruang.
Advertisement
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad mengatakan juknis itu nantinya menjadi acuan pengaturan kawasan lindung, mengatur kawasan cagar budaya dan arsitektur pembangunan, "Biar lebih detail dan lebih teknis," kata dia, Jbaru-baru ini.
Edy mencontohkan, salah satu yang diatur dalam RDTRK adalah kawasan lindung cagar budaya termasuk asritektur bangunannya. Namun dalam aturan itu perlu didetailkan tipe arsitektur bangunannya. Meski diakuinya sudah ada Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Cagar Budaya, namun masih teknis.
Edy mengklaim dalam penataan kota Jogja, tidak ada aturan yang dilanggar. Semua sudah sesuai aturan bahkan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH), menurutnya, sudah melebihi aturan yang diharuskan oleh pemerintah pusat.
Dalam aturannya daerah harus menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30% dari total luas daerah. Sementara di Jogja RTH sudah 32 persen dari total luas wilayah 32,50 kilometer "Kalau dari ketentuan kita sebenarnya sudah melebihi ketentuan," ujar Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Sabtu 18 Okt
Advertisement
Advertisement