Advertisement
PENATAAN KOTA JOGJA : Dalam Penataan Kota Jogja, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Advertisement
Penataan Kota Jogja diklaim tidak ada yang dilanggar
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) sebagai acuan tata ruang.
Advertisement
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad mengatakan juknis itu nantinya menjadi acuan pengaturan kawasan lindung, mengatur kawasan cagar budaya dan arsitektur pembangunan, "Biar lebih detail dan lebih teknis," kata dia, Jbaru-baru ini.
Edy mencontohkan, salah satu yang diatur dalam RDTRK adalah kawasan lindung cagar budaya termasuk asritektur bangunannya. Namun dalam aturan itu perlu didetailkan tipe arsitektur bangunannya. Meski diakuinya sudah ada Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Cagar Budaya, namun masih teknis.
Edy mengklaim dalam penataan kota Jogja, tidak ada aturan yang dilanggar. Semua sudah sesuai aturan bahkan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH), menurutnya, sudah melebihi aturan yang diharuskan oleh pemerintah pusat.
Dalam aturannya daerah harus menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30% dari total luas daerah. Sementara di Jogja RTH sudah 32 persen dari total luas wilayah 32,50 kilometer "Kalau dari ketentuan kita sebenarnya sudah melebihi ketentuan," ujar Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Penumpang KRL Jogja-Solo Terus Meningkat, Capai 27 Ribu Orang per Hari
- Petinggi Relawan Bepro Sambangi Yuni Astuti, Apresiasi Banyak Pemuda DIY Gabung ke Prabowo-Gibran
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Potensi Hujan Lebat Terjadi Malam Hingga Dini Hari
- Mudah! Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Minggu 2 Desember 2023
Advertisement
Advertisement