Advertisement
PERIZINAN BANTUL : Pemkab Tutup Toko Kelontong yang Beralih Jadi Toko Modern
Advertisement
Perizinan Bantul dilanggar oleh toko modern di Jalan Imogiri Timur
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Perizinan menghentikan operasi toko modern di Jalan Imogiri Timur lantaran melanggar aturan daerah karena berdekatan dengan pasar tradisional.
Advertisement
Toko modern tersebut mulanya berbentuk toko kelontong, namun belakangan dialihfungsikan pemiliknya menjadi toko modern berjejaring nasional. Padahal jarak antara toko tersebut dengan Pasar Imogiri tidak sampai 500 meter. Penghentian operasi toko modern dilakukan dengan mencabut izin operasi toko kelontong yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Edi Astuti mengatakan, lembaganya telah melayangkan surat undangan ke pemilik toko modern bernama Sandimin perihal pencabutan izin operasi toko tersebut.
“Besok Jumat [11/3/2016] ini pemiliknya kami undang, kami sudah sampaikan suratnya, isi surat itu undangan terkait pencabutan izin toko tersebut,” kata Sri Edi Astuti, Kamis (10/3/2016).
Sri Edi Astuti memastikan, dengan pencabutan izin operasi toko kelontong tersebut, artinya pemilik dilarang membuka toko modern. “Kecuali kalau besok itu pemiliknya berubah sikap [menghentikan operasi toko modern], maka kita akan lihat dulu [apakah meneruskan pencabutan izin atau tidak],” papar dia.
Keputusan mencabut izin toko milik pengusaha konstruksi ternama di Bantul tersebut menurut Sri Edi Astuti dilakukan karena lembaganya telah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada Sandimin agar menghentikan praktik penjualan dengan manajemen toko modern. Namun pemilik toko tetap menjalankan toko modern.
“Kalau nanti pemiliknya kembali ke toko kelontong, kami tetap akan cek ke lapangan apakah praktiknya benar toko kelontong atau tidak, ada tim pengawas,” lanjutnya.
Terpisah, Sandimin mengatakan telah menerima surat undangan terkait pencabutan izin dari Dinas Perizinan. Ia mengklaim tidak akan mengikuti instruksi Pemkab. Dia bermaksud mencari perlindungan ke Pemerintah Pusat. “Saya akan cari perlindungan ke Pusat. Dasarnya pakai aturan undang-undang tentang usaha,” kata Sandimin.
Kendati Peraturan Daerah (Perda) mengenai toko modern di Bantul melarang pendirian toko berdekatan dengan pasar tradisional, dirinya kata Sandimin akan berupaya mencari celah aturan hukum lain untuk melawan Perda tersebut. “Undang-undang kan lebih tinggi dari Perda,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Terbaru Senin 23 Maret 2026
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
- Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
- 2 Insiden Laut Terjadi Pantai Parangtritis, Pengunjung Diminta Waspada
- Polres Bantul Imbau Pengunjung Parangtritis Waspada
Advertisement
Advertisement



