Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JOGJA—Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta menilai formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 bermasalah karena dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak dan masih menempatkan upah sebagai variabel ekonomi semata.
Hal ini diutarkan Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY yang menyebut formula pengupahan tersebut dinilai problematik dan tidak adil bagi pekerja.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menilai keputusan pemerintah kembali menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa 0,5–0,9) menunjukkan negara masih memandang upah buruh sebagai variabel ekonomi, bukan hak dasar pekerja untuk hidup layak.
“MPBI DIY sejak awal konsisten menyampaikan, baik melalui aksi maupun pernyataan sikap, bahwa formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah gagal menjawab realitas biaya hidup buruh,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Kenaikan upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi disebut tidak pernah benar-benar mengejar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terlebih di DIY yang dikenal sebagai daerah upah murah dengan angka kemiskinan relatif tinggi.
“Penentuan nilai alfa 0,5–0,9 juga problematis karena revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan belum selesai, sementara pemerintah sudah mengeluarkan PP. Hal ini memberi ruang politis besar tanpa jaminan keberpihakan pada buruh, sehingga kenaikan upah bersifat simbolis dan tidak signifikan,” paparnya.
MPBI DIY juga menyoroti peran Dewan Pengupahan Daerah yang dinilai belum sepenuhnya demokratis dan independen, karena hanya menghitung kenaikan upah berdasarkan formula yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Keterlibatan buruh kerap bersifat formalitas, sementara keputusan akhir tunduk pada kepentingan investasi dan stabilitas usaha.
“Kewajiban Gubernur menetapkan upah minimum sebelum 24 Desember 2025 tidak boleh sekadar rutinitas administratif. Gubernur DIY harus berani menggunakan kewenangannya untuk berpihak pada buruh, bukan menjadi perpanjangan tangan kebijakan pusat yang menekan upah,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum 2026 yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Formula baru upah minimum tersebut tertuang dalam PP tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden pada Selasa (16/12/2025) malam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aryanto Wibowo, menjelaskan DIY menggunakan formula tersebut sebagai dasar penetapan UMP dan UMK 2026. Dewan Pengupahan yang mengakomodasi asosiasi pengusaha dan serikat buruh dilibatkan dalam proses perhitungan upah minimum. “Dewan Pengupahan yang menentukan besaran alfa yang disepakati pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.