Advertisement

Buruh Jogja Nilai Formula UMP-UMK 2026 Tidak Berkeadilan

Lugas Subarkah
Senin, 22 Desember 2025 - 22:27 WIB
Maya Herawati
Buruh Jogja Nilai Formula UMP-UMK 2026 Tidak Berkeadilan Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta menilai formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 bermasalah karena dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak dan masih menempatkan upah sebagai variabel ekonomi semata.

Hal ini diutarkan Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY  yang menyebut formula pengupahan tersebut dinilai problematik dan tidak adil bagi pekerja.

Advertisement

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menilai keputusan pemerintah kembali menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa 0,5–0,9) menunjukkan negara masih memandang upah buruh sebagai variabel ekonomi, bukan hak dasar pekerja untuk hidup layak.

“MPBI DIY sejak awal konsisten menyampaikan, baik melalui aksi maupun pernyataan sikap, bahwa formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah gagal menjawab realitas biaya hidup buruh,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).

Kenaikan upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi disebut tidak pernah benar-benar mengejar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terlebih di DIY yang dikenal sebagai daerah upah murah dengan angka kemiskinan relatif tinggi.

“Penentuan nilai alfa 0,5–0,9 juga problematis karena revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan belum selesai, sementara pemerintah sudah mengeluarkan PP. Hal ini memberi ruang politis besar tanpa jaminan keberpihakan pada buruh, sehingga kenaikan upah bersifat simbolis dan tidak signifikan,” paparnya.

MPBI DIY juga menyoroti peran Dewan Pengupahan Daerah yang dinilai belum sepenuhnya demokratis dan independen, karena hanya menghitung kenaikan upah berdasarkan formula yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Keterlibatan buruh kerap bersifat formalitas, sementara keputusan akhir tunduk pada kepentingan investasi dan stabilitas usaha.

“Kewajiban Gubernur menetapkan upah minimum sebelum 24 Desember 2025 tidak boleh sekadar rutinitas administratif. Gubernur DIY harus berani menggunakan kewenangannya untuk berpihak pada buruh, bukan menjadi perpanjangan tangan kebijakan pusat yang menekan upah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum 2026 yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9. Formula baru upah minimum tersebut tertuang dalam PP tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden pada Selasa (16/12/2025) malam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aryanto Wibowo, menjelaskan DIY menggunakan formula tersebut sebagai dasar penetapan UMP dan UMK 2026. Dewan Pengupahan yang mengakomodasi asosiasi pengusaha dan serikat buruh dilibatkan dalam proses perhitungan upah minimum. “Dewan Pengupahan yang menentukan besaran alfa yang disepakati pekerja dan pengusaha,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kemenhub: Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak Tak Laik Jalan

Kemenhub: Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak Tak Laik Jalan

News
| Senin, 22 Desember 2025, 23:57 WIB

Advertisement

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Wisata
| Senin, 22 Desember 2025, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement