Advertisement
HIBAH KONI JOGJA : Kasus Sukamto Bermula Dari Surat Kaleng

Advertisement
Hibah Koni Jogja masih terus diusut
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda dan Olahraga (Kesbangpor) Kota Jogja, Sukamto berkukuh tidak merasa bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013 lalu.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/09/19/hibah-koni-jogja-mantan-ketua-koni-divonis-satu-tahun-penjara-644181">HIBAH KONI JOGJA : Mantan Ketua KONI Divonis Satu Tahun Penjara)
Dalam kasus tersebut Sukamto kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa Hukum Sukamto, Hartanto menilai banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya itu bahkan terkesan dipaksakan dan terindikasi menjadi target oleh pihak-pihak tertentu.
"Salah satunya yang menjadi dasar penyidikan adalah berdasarkan surat kaleng," kata Hartanto, Senin (14/3/2016).
Hartanto mengaku kliennya sudah mengetahui pengirim surat kaleng tersebut, namun enggan menyebutkan namanya. Hartanto mengungkapkan kasus yang menjerat Sukamto adalah dana hibah KONI atau KONI yang menerima hibah dari Pemerintah Kota Jogja melalui Kesbangpor.
"Seharusnya yang diusut pertama kali adalah penanggungjawab penerima hibah, ini yang dibidik langsung ke Kesbang," ujar dia.
Menurut dia, banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya dan akan disampaikan Sukamto dalam sidang eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/3/2016) mendatang. Sukamto sebelumnya sudah membantah dakwaan jaksa, bahkan dalam kasus tersebut ia merasa dijerumuskan.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jogja mendakwa Sukamto dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sukamto dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan daerah Pemerintah Kota Jogja sebesar Rp900 juta. Modusnya adalah Sukamto menambah tiga kegiatan dalam anggaran KONI tanpa diketahui pengurus KONI dan tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Ketiga kegiatan tersebut adalah pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat. Jaksa menilai PPLPD tidak jelas karena baru berdiri pada Januari 2013 dan diketahui ketuanya adalah Sukamto.
"Pencairan Rp100 juta ke PPLPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, pencairannya tidak ada bukti dan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum, Dwi Nurhatni saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/3).
Selain itu jaksa menilai pencairan da Rp800 juta untuk sarana olahraga dan bantuan kepada kelompok masyarakat pun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pemberian hiban ke 138 kelompok masyarakat atas prakarsa terdakwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement