Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Bus antikorupsi Corruptour Monterrey di Meksiko. (Autoevolution.com)
Hibah Koni Jogja masih terus diusut
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda dan Olahraga (Kesbangpor) Kota Jogja, Sukamto berkukuh tidak merasa bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013 lalu.
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/09/19/hibah-koni-jogja-mantan-ketua-koni-divonis-satu-tahun-penjara-644181">HIBAH KONI JOGJA : Mantan Ketua KONI Divonis Satu Tahun Penjara)
Dalam kasus tersebut Sukamto kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa Hukum Sukamto, Hartanto menilai banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya itu bahkan terkesan dipaksakan dan terindikasi menjadi target oleh pihak-pihak tertentu.
"Salah satunya yang menjadi dasar penyidikan adalah berdasarkan surat kaleng," kata Hartanto, Senin (14/3/2016).
Hartanto mengaku kliennya sudah mengetahui pengirim surat kaleng tersebut, namun enggan menyebutkan namanya. Hartanto mengungkapkan kasus yang menjerat Sukamto adalah dana hibah KONI atau KONI yang menerima hibah dari Pemerintah Kota Jogja melalui Kesbangpor.
"Seharusnya yang diusut pertama kali adalah penanggungjawab penerima hibah, ini yang dibidik langsung ke Kesbang," ujar dia.
Menurut dia, banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya dan akan disampaikan Sukamto dalam sidang eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/3/2016) mendatang. Sukamto sebelumnya sudah membantah dakwaan jaksa, bahkan dalam kasus tersebut ia merasa dijerumuskan.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jogja mendakwa Sukamto dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sukamto dinilai telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan daerah Pemerintah Kota Jogja sebesar Rp900 juta. Modusnya adalah Sukamto menambah tiga kegiatan dalam anggaran KONI tanpa diketahui pengurus KONI dan tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).
Ketiga kegiatan tersebut adalah pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat. Jaksa menilai PPLPD tidak jelas karena baru berdiri pada Januari 2013 dan diketahui ketuanya adalah Sukamto.
"Pencairan Rp100 juta ke PPLPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, pencairannya tidak ada bukti dan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum, Dwi Nurhatni saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/3).
Selain itu jaksa menilai pencairan da Rp800 juta untuk sarana olahraga dan bantuan kepada kelompok masyarakat pun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pemberian hiban ke 138 kelompok masyarakat atas prakarsa terdakwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.
Etomidate merupakan obat anestesi yang disalahgunakan dalam vape. Kenali fungsi medis, status hukumnya di Indonesia, dan risiko kesehatannya.