Advertisement

UMK 2016 : Omzet Perusahaan Rendah, UMK Sulit Diterapkan Perusahaan di Kulonprogo

Rima Sekarani
Senin, 04 April 2016 - 13:55 WIB
Nina Atmasari
UMK 2016 : Omzet Perusahaan Rendah, UMK Sulit Diterapkan Perusahaan di Kulonprogo Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara - Zabur Karuru)

Advertisement

UMK 2016 sulit diterapkan di Kulonprogo dengan alasah kondisi perusahaan

Harianjogja.com, KULONPROGO -Upah minimum kabupaten (UMK) Kulonprogo tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp1.2 juta, naik signifikan dibanding sebelumnya yang mencapai Rp1,0 juta.

Advertisement

Namun, ketetapan tersebut belum bisa diterapkan semua pengusaha sehingga masih banyak tenaga kerja di Kulonprogo yang digaji kurang dari UMK.

Hal itu salah satunya diakui Afeb Fajar, supervisor sebuah rumah makan di sekitar Wates, Kulonprogo. Selain gaji pokok sebesar Rp400.000, setiap karyawan berhak atas insentif dari tingkat kehadiran dan bonus berdasarkan penilaian atasan.

Namun, total rupiah yang diterima karyawan belum bisa menyentuh UMK. “Rata-rata antara Rp900.000 sampai Rp1 juta, tergantung omset bulan itu,” kata Afeb, belum lama ini.

Rumah makan yang didukung 19 karyawan tersebut merupakan cabang baru di Kulonprogo dan mulai beroperasi pada November 2015. Afef mengungkapkan, mereka masih berupaya melakukan promosi agar semakin dikenal masyarakat dan omset meningkat.

Dia cukup optimis nantinya bisa memenuhi hak karyawan atas upah yang layak jika pendapatan rumah makan terus bertambah.

Karyawan dibagi dalam dua shift atau sesi. Mereka yang mendapatkan sesi pertama bertugas pukul 07.00-16.00 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai pukul 13.00 WIB hingga 22.00 WIB. Masing-masing karyawan punya jatah libur sehari dalam sepekan tapi selain Sabtu dan Minggu.

Afef lalu menambahkan, karyawan rumah makan diutamakan yang berdomisili di sekitar masing-masing cabang. Diharapkan, hal itu bisa membantu mengurangi biaya akomodasi karyawan, seperti kebutuhan transportasi hingga sewa indekos. “Karyawan di sini orang Kulonprogo semua. Dulu ada orang Bantul tapi sekarang sudah dipindah ke cabang di Bantul,” ujar dia.

Pemberian gaji sesuai UMK juga tidak diterapkan Munif Azhari, warga Kulonprogo yang sedang merintis usaha kuliner di sekitar Dusun Dayakan, Pengasih. Menurutnya, UMK Kulonprogo terlalu tinggi untuk beban pekerjaan karyawannya yang dinilai relatif ringan, yaitu menyiapkan dan mengantarkan hidangan serba durian kepada konsumen.

Selain itu, omset usahanya juga belum stabil. “Gaji dengan uang makan jadi Rp750.000 per bulan,” ucap Munif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Daftar UMK Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah 2024, Tertinggi Semarang, Terendah Banjarnegara

News
| Jum'at, 01 Desember 2023, 12:17 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement