Advertisement

BPJS KESEHATAN : Ribuan Peserta Menunggak Premi BPJS Kesehatan

David Kurniawan
Rabu, 06 April 2016 - 17:06 WIB
Nina Atmasari
BPJS KESEHATAN : Ribuan Peserta Menunggak Premi BPJS Kesehatan JIBI/Solopos/Maulana SuryaTuti, 37 menunjukkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang tunggu kantor Askes, Purwosari, Laweyan, Solo, Senin (6/1). Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI - PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014.

Advertisement

BPJS Kesenatan Gunungkidul menghadapi pembayaran premi yang terus menunggak

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wonosari mencatat ribuan peserta mandiri yang menunggak premi pembayaran.

Advertisement

Selain terus melakukan sosialiasi, guna mengurangi penunggakan dilakukan perluasan terhadap jaringan pembayaran.

Data dari BPJS, kepesertaan mandiri di Gunungkidul ada 5.800an peserta mandiri. Jumlah ini kemungkinan besar akan terus bertambah karena pembaruan data sedang dilakukan.

Sayangnya dari jumlah itu, banyak peserta yang lalai membayar iuran. Menurut Kepala Operasional BPJS Wonosari Syarifatun Kurniaekawati, setidaknya ada 30-40% peserta menunggak premi pembayaran dengan jumlah yang bervariatif.

“Data ini berdasarkan penghitungan dari kantor pusat. Jika dihitung jumlahnya di Gunungkidul ada 2000an peserta yang menunggak,” kata Syarifatun, Selasa (5/4/2016).

Dia menjelaskan, jika merunut di aturan lama, keterlambatan pembayaran per tanggal 10 setiap bulannya akan dikenakan denda. Namun berdasar pada Peraturan Presiden No.19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, aturan tersebut tidak berlaku lagi.

Peserta yang menunggak, kata Syarifatun, hanya cukup membayar jumlah pembayaran yang tertunggak tanpa ada denda. Kelonggaran ini akan diberlakukan hingga 1 Juli mendatang, karena setelah batas waktu itu peserta yang menunggak akan dinonaktifkan kepesertaannya untuk sementara waktu hingga tunggakan dibayarkan.

“Tunggakan ini hanya dibatasi maksimal 12 bulan,” ungkapnya.

Ketentuan lainnya, sambung Syarifatun, jika selama 45 hari setelah pengaktifan, peserta terpaksa menjalani rawat inap, maka yang bersangkutan dikenai denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan setiap bulan tertunggak.

Dia menjelaskan, untuk mengurangi risiko penunggakan, kantor BPJS Kesehatan akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya membayar iuran tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditjen Hubdat Gelar Mudik Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya

News
| Selasa, 05 Desember 2023, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement