Advertisement
POLEMIK PILKADUS : Usulan Ditolak, Pilkadus Dipastikan Melalui Seleksi

Advertisement
Polemik Pilkadus dipastikan akan berakhirdengan metode seleksi
Harianjogja.com, BANTUL- Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) yang diusulkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pamong Desa dipastikan bakal gagal. Pemerintah Pusat menyatakan, pengangkatan kepala dusun (dukuh) harus melalui mekanisme seleksi bukan pemilihan secara langsung.
Advertisement
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bantul mengenai Perda Pamong Desa Bibit Rustamta mengatakan, lembaganya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini, ikhwal polemik pemilihan dukuh. Apakah dipilih langsung oleh masyarakat atau diseleksi oleh pemerintah desa.
Hasilnya kata dia, Kemendagri menegaskan mulai saat ini dukuh tidak dapat lagi dipilih secara langsung melainkan harus melalui mekanisme seleksi. Sebab kepala dusun merupakan jabatan birokrasi bukan politik.
“Kami mencari petunjuk ke Pusat soal kondisi yang terjadi sekarang. Kemendagri sudah menegaskan, dukuh itu diseleksi,” terang Bibit Rustamta, Rabu (13/4/2016).
Kemendagri pada pertemuan akhir Maret tersebut menurutnya menggunakan Undang-undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum bahwa dukuh diseleksi bukan dipilih. Dua regulasi tersebut menegaskan, kepala dusun bukan jabatan politik. Kepala dusun merupakan bagian dari pamong atau perangkat desa.
Bibit memastikan, pihaknya akan konsisten pada aturan yang lebih tinggi dalam menerbitkan Perda mengenai pamong desa. Terlepas kebijakan itu punya nilai plus minus. “Kami tidak berani melanggar aturan. Meski sebelumnya Pemkab Bantul mengusulkan agar pemilihan nanti akan dibahas di Pansus agar menyesuaikan aturan,” jelas dia.
Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo menyatakan, Pemerintah DIY dan Bupati Bantul dapat mengesampingkan Permendagri dan Undang-undang Desa mengenai seleksi dukuh. Ia berharap dukuh dipilih langsung, alasannya demi keistimewaan DIY.
“Sebaiknya ada komunikasi dengan gubernur bagaimana kalau menggunakan Undang-undang Keistimewaan,” klaim Sulistyo Atmojo.
Menurut Bibit Rustamta, proses pemilihan dukuh tidak dapat menggunakan Undang-undang Keistimewaan. “Undang-undang itu hanya mengatur pemilihan untuk level DIY tidak spesifik pemilihan tingkat kabupaten apalagi dukuh. Harusnya tunduk pada Undang-undang Desa,” tegas politisi Partai Nadem itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Cak Imin Resmikan SPPG BUMDes Tridadi Sleman
- Warga Kasihan Jadi Korban Penipuan Modus Balik Nama Sertifikat
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
Advertisement