Advertisement
PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Pelantikan Wagub Tak Bisa di Gedung Agung, Lalu?
Advertisement
Pengisian Wakil Gubernur DIY untuk pelantikan di Jakarta.
Harianjogja.com, JOGJA – Keinginan DPRD DIY untuk menggelar pelantikan Wakil Gubernur pengganti Paku Alam IX yang mangkat November lalu di Gedung Agung terbentur kandas. Pelantikan tetap harus dilakukan di ibukota negara berdasarkan peraturan yang berlaku.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/04/14/pengisian-wakil-gubernur-diy-pansus-penetapan-wagub-mulai-bekerja-710236">PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Pansus Penetapan Wagub Mulai Bekerja)
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana Jumat (15/4/2016) mengatakan keputusan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam rapat konsultasi Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Wakil Gubernur DIY. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16/2015, pelantikan harus dilakukan di ibukota negara.
“Jadi tidak bisa di Gedung Agung karena sudah jadi ketentuan bahwa pelantikan gubernur dan wagub di ibukota negara,” kata dia.
Yoeke menuturkan pihaknya sudah mencoba menegosiasikan keputusan ini, tetapi keputusan itu sudah bulat dan tak bisa diubah. Meskipun demikian, tempat pelaksanaan pelantikan tak terpatok harus dilakukan di Istana Negara. Lokasi pelantikan pun masih bisa berubah tergantung situasi dan kondisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Keempat Operasi Lilin, 371.241 Kendaraan Masuk DIY
- Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 25 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement




