Advertisement

PERATURAN MENTERI : Soal THR, Pegawai Tetap & Kontrak Dapat Hak yang Sama

David Kurniawan
Senin, 25 April 2016 - 23:21 WIB
Mediani Dyah Natalia
PERATURAN MENTERI : Soal THR, Pegawai Tetap & Kontrak Dapat Hak yang Sama

Advertisement

Peraturan Menteri, pembayaran THR diharapkan dapat berjalan lancar.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul siap menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Dalam peraturan ini dijelaskan, bahwa pekerja dengan masa kerja satu bulan sudah bisa mendapatkan THR.

Advertisement

Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha  menyambut positif aturan dari menteri tersebut. Harapannya peraturan baru tentang THR bisa dipenuhi oleh setiap pengusaha yang ada.

“Kita akan kawal dan kami siap memfasilitasi jika ada permasalahan dalam pembayaran nanti,” kata Dwi Warna kepada wartawan, Senin (25/4/2016).

Dia menjelaskan diberlakukannya peraturan ini, maka aturan Permenaker No.04/1994 mengenai pekerja baru bisa mendapatkan THR setelah bekerja selama tiga bulan tidak berlaku lagi. Selain itu, Permenaker No.6/2016 juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.

“Sesuai aturan THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap, tapi tenaga kontrak juga mendapatkan hak yang sama,” ujar pria berkacamata ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Nasib Videografer Amsal Sitepu Disorot DPR, Hakim Diminta Ini

Nasib Videografer Amsal Sitepu Disorot DPR, Hakim Diminta Ini

News
| Senin, 30 Maret 2026, 12:07 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement