Advertisement
PERATURAN MENTERI : Soal THR, Pegawai Tetap & Kontrak Dapat Hak yang Sama

Advertisement
Peraturan Menteri, pembayaran THR diharapkan dapat berjalan lancar.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul siap menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Dalam peraturan ini dijelaskan, bahwa pekerja dengan masa kerja satu bulan sudah bisa mendapatkan THR.
Advertisement
Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha menyambut positif aturan dari menteri tersebut. Harapannya peraturan baru tentang THR bisa dipenuhi oleh setiap pengusaha yang ada.
“Kita akan kawal dan kami siap memfasilitasi jika ada permasalahan dalam pembayaran nanti,” kata Dwi Warna kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Dia menjelaskan diberlakukannya peraturan ini, maka aturan Permenaker No.04/1994 mengenai pekerja baru bisa mendapatkan THR setelah bekerja selama tiga bulan tidak berlaku lagi. Selain itu, Permenaker No.6/2016 juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.
“Sesuai aturan THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap, tapi tenaga kontrak juga mendapatkan hak yang sama,” ujar pria berkacamata ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sayonara Fotokopi e-KTP, Kini Ganti Jadi Identitas Kependudukan Digital
- Dorong Sertifikasi Buruh Pelabuhan, Gibran: Otomatis Kesejahteraan Terjamin
- Ini Awal Terungkapnya Kasus Pembunuhan 2 Warga di Wonogiri yang Bikin Geger
- Ngaku Diintimidasi saat Pentas Seni, Butet Kertaredjasa Malah Dilaporkan Polisi
Berita Pilihan
Advertisement

Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
- Sendratari Anak Tari Klasik Gaya Jogja Dipentaskan di Ndalem Mangkubumen
- Mafia Tanah Kas Desa: Jagabaya Caturtunggal Diduga Terima Suap dari Robinson 3 Kali, Nilainya Ratusan Juta
Advertisement
Advertisement