Advertisement
PERATURAN MENTERI : Soal THR, Pegawai Tetap & Kontrak Dapat Hak yang Sama
Advertisement
Peraturan Menteri, pembayaran THR diharapkan dapat berjalan lancar.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul siap menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Dalam peraturan ini dijelaskan, bahwa pekerja dengan masa kerja satu bulan sudah bisa mendapatkan THR.
Advertisement
Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha menyambut positif aturan dari menteri tersebut. Harapannya peraturan baru tentang THR bisa dipenuhi oleh setiap pengusaha yang ada.
“Kita akan kawal dan kami siap memfasilitasi jika ada permasalahan dalam pembayaran nanti,” kata Dwi Warna kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Dia menjelaskan diberlakukannya peraturan ini, maka aturan Permenaker No.04/1994 mengenai pekerja baru bisa mendapatkan THR setelah bekerja selama tiga bulan tidak berlaku lagi. Selain itu, Permenaker No.6/2016 juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.
“Sesuai aturan THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap, tapi tenaga kontrak juga mendapatkan hak yang sama,” ujar pria berkacamata ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talud Sungai Jogja Rapuh, Rp4 Miliar Disiapkan untuk 5 Titik Prioritas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 27 April 2026, Tarif Rp8.000
- HPN 2026 Sleman Meriah: Jalan Sehat hingga Donor Darah
- Gunungkidul Bangun 16 Jembatan Garuda Inisiasi Presiden Prabowo
- Pemkot Jogja Segera Cari Daycare Aman Pengganti Little Aresha
Advertisement
Advertisement





