Advertisement

KESEJAHTERAAN KARYAWAN : Awasi 1.200 Perusahaan, Tiap Selasa Dinsosnakertrans Lakukan Kunjungan

Ujang Hasanudin
Senin, 23 Mei 2016 - 11:12 WIB
Mediani Dyah Natalia
KESEJAHTERAAN KARYAWAN : Awasi 1.200 Perusahaan, Tiap Selasa Dinsosnakertrans Lakukan Kunjungan Ilustrasi karyawan (Academiabuscompany.com)

Advertisement

Kesejahteraan karyawan menjadi fokus Pemkot Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja telah membentuk tim deteksi untuk mengontrol semua perusahaan di Kota Jogja agar memenuhi hak-hak karyawan sesuai undang-undang.

Advertisement

“Tim sudah bergerak sejak sebulan yang lalu ke perusahaan-perusahaan setiap Selasa,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Hadi Muhtar, Minggu (22/5/2016).

Hadi mengatakan ada 1.200-an perusahaan di Jogja yang bergerak di berbagai bidang. Setiap kali kunjungan tim dibawah pengawasan hubungan industrial itu ditarget minimal harus mendatangi empat perusahaan.

Tim tersebut akan menanyakan seputar hak-hak yang harus diperoleh pekerja, mulai dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, upah yang harus menyesuaikan upah minimum kabupaten kota (UMK), sistem upah yang harus memiliki sistem skala bagi pekerja yang lebih dari setahun.

“Perusahaan harus punya sistem kenaikan gaji bagi karyawan yang sudah lebih dari setahun,” katanya.

Selain itu, kata Hadi, pihaknya juga ingin memastikan semua perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) minimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Kemudian bagi perusahaan yang bergerak dibidang jasa perhotelan dan restoran harus menyediakan gaji servis bagi karyawannya. Uang servis tersebut diakui Hadi sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016.

“Biar semua fair kalau tamu hotel banyak ya karyawannya juga harus dihargai,” ujar Hadi.

Hadi menyatakan pihaknya tidak ingin ada perusahaan di Jogja yang bermasalah atau bahkan sampai berurusan dengan kejaksaan terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Karena itu jika terjadi persoalan pihaknya ingin ada penyelesaian dengan jalan musyawarah. Sejauh ini diakuinya belum ada perusahaan yang dilaporkan. Namun demikian jika ada laporan pekerja yang merasa dirugikan pihaknya juga siap untuk memprosesnya.

“Kita ingin semua bersinergi, perusahaan tidak menekan pekerja, pekerja juga tidak mengakali perusahaan,” tegas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement