30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ilustrasi karyawan (Academiabuscompany.com)
Kesejahteraan karyawan menjadi fokus Pemkot Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja telah membentuk tim deteksi untuk mengontrol semua perusahaan di Kota Jogja agar memenuhi hak-hak karyawan sesuai undang-undang.
“Tim sudah bergerak sejak sebulan yang lalu ke perusahaan-perusahaan setiap Selasa,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Hadi Muhtar, Minggu (22/5/2016).
Hadi mengatakan ada 1.200-an perusahaan di Jogja yang bergerak di berbagai bidang. Setiap kali kunjungan tim dibawah pengawasan hubungan industrial itu ditarget minimal harus mendatangi empat perusahaan.
Tim tersebut akan menanyakan seputar hak-hak yang harus diperoleh pekerja, mulai dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, upah yang harus menyesuaikan upah minimum kabupaten kota (UMK), sistem upah yang harus memiliki sistem skala bagi pekerja yang lebih dari setahun.
“Perusahaan harus punya sistem kenaikan gaji bagi karyawan yang sudah lebih dari setahun,” katanya.
Selain itu, kata Hadi, pihaknya juga ingin memastikan semua perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) minimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Kemudian bagi perusahaan yang bergerak dibidang jasa perhotelan dan restoran harus menyediakan gaji servis bagi karyawannya. Uang servis tersebut diakui Hadi sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016.
“Biar semua fair kalau tamu hotel banyak ya karyawannya juga harus dihargai,” ujar Hadi.
Hadi menyatakan pihaknya tidak ingin ada perusahaan di Jogja yang bermasalah atau bahkan sampai berurusan dengan kejaksaan terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Karena itu jika terjadi persoalan pihaknya ingin ada penyelesaian dengan jalan musyawarah. Sejauh ini diakuinya belum ada perusahaan yang dilaporkan. Namun demikian jika ada laporan pekerja yang merasa dirugikan pihaknya juga siap untuk memprosesnya.
“Kita ingin semua bersinergi, perusahaan tidak menekan pekerja, pekerja juga tidak mengakali perusahaan,” tegas Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.