Advertisement

LALU LINTAS BANTUL : Baru Kali Ini, Ada Pengemudi Pilih Dibui Daripada Bayar Denda

Bhekti Suryani
Kamis, 26 Mei 2016 - 09:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
LALU LINTAS BANTUL : Baru Kali Ini, Ada Pengemudi Pilih Dibui Daripada Bayar Denda Ilustrasi tilang (Dok/JIBI - Solopos)

Advertisement

Lalu lintas Bantul menahan pengemudi yang melanggar aturan.

Harianjogja.com, BANTUL - Seorang pengemudi truk dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Pajangan Bantul karena melanggar aturan lalu lintas (lalin). Ia menolak membayar denda.

Advertisement

Kejadian langka itu dialami warga berinisial Sg warga Lendah, Kulunprogo. Beberapa waktu lalu, ia ditilang oleh petugas Kepolisian Bantul lantaran melanggar lalu lintas. Ia tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat jalan saat membawa muatan menggunakan truk melintasi wilayah Bantul.

“Kami enggak tahu detail apa isi muatan truk itu, yang jelas dia tidak punya dokumen surat jalan,” terang Humas Pengadilan Negeri Bantul Supandriyo, Rabu (25/5/2016).

Pada 18 Mei lalu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul RR Andi Nurvita menyidangkan perkara lalu lintas tersebut. Hakim memvonis Sg melanggar Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas. Pelanggar lalin itu didenda senilai Rp199.000 serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp1.000. Sehingga total uang yang harus ia bayar ke negara sebesar Rp200.000.

Apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama satu hari. Saat persidangan, Sg kata Supandriyo tidak hadir di PN Bantul. Ia baru datang ke pengadilan beberapa hari kemudian untuk mengambil surat kelengkapan kendaraannya yang disita kejaksaan.

“Dia itu datang ke sini kalau tidak salah hari ini [Rabu] kalau enggak kemarin,” ujarnya lagi.

Mendengar kabar besaran denda yang harus ia bayar, pengemudi truk itu langsung menolak membayar denda. Ia memilih dikurung selama sehari ketimbang membayar Rp200.000.

“Kemungkinan sekarang sudah dieksekusi ke Rutan Pajangan. Yang tahu kejaksaan apakah sudah dieksekusi atau belum,” imbuhnya lagi.

Menurut Supandriyo, baru kali ini ditemukan pelanggar lalin memilih kurungan ketimbang membayar denda. Ia menduga pilihan tersebut sebagai langkah praktis Sg.

“Mungkin dia pikir dari pada bayar Rp200.000 mending dikurung hanya satu hari. Hari ini masuk, besok sudah bebas. Dia kerja sehari belum tentu dapat uang sebanyak itu,” lanjutnya lagi.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Faisal Pratama mengatakan, baru mendengar kabar pelanggar lalin memilih kurungan ketimbang membayar denda.

“Saya juga enggak tahu itu lokasi tilangnya di mana, masih saya cek,” papar dia. Polisi kata dia sudah tidak berwenang menangani perkara setelah dilimpahkan ke persidangan. “Kalau sudah masuk persidangan sudah tanggungjawab pengadilan,” jelasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement