Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Rp8 Triliun untuk Ganti Rugi & Infrastruktur
Advertisement
Bandara Kulonprogo, Pakualaman berusaha memberikan alternatif solusi.
Harianjogja.com, JOGJA -- Kadipaten Pakualaman menyatakan kesanggupan untuk menyediakan lahan Pakualaman Ground (PAG) untuk merelokasi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Namun mereka masih menanti kejelasan mekanisme dari Pemda DIY dan Pemkab Kulonprogo.
Advertisement
Penghageng Kawedanan Keprajan Pakualaman Kanjeng Pengeran Haryo (KPH) Suryo Adinegoro
melanjutkan meskipun sudah ada komitmen dari Pakualaman mereka masih menunggu mekanisme yang jelas dalam penyediaan lahan relokasi ini. Sampai saat kni mekanisme itu masih dibicarakan dengan Pemkab Kulonprogo dan Pemda DIY.
Saat ini Pakualaman memilik sekitar 900 hektar lahan di Kulonprogo. Sebanyak 161 hektar di antaranya akan digunakan sebagai areal pembangunan proyek bandara NYIA.
Dana Rp8 Triliun untuk Ganti Rugi Lahan
Pimpinan Proyek Persiapan Bandara Kulon Progo PT Angkasa Pura I R. Sujiastono mengatakan pihaknya sudah menyediakan dana total Rp8 triliun untuk anggaran ganti rugi lahan dan penyediaan infrastruktur. Meskipun demikian dia masih belum bisa memperkirakan berapa harga permeter tanah yang akan diganti rugi.
“Kita tetap harus menunggu appraisal, mungkin 13 atau 14 Juni akan selesai,” kata dia.
Sujiastono menjamin hasil appraisal ini akan memuaskan. Pasalnya penentuan harga ganti rugi tak hanya meliaht luas tanah saja. Keberadaan tanaman, bangunan di permukaan serta abngunan di bawah tanah seperti septic tank juga masuk dalam penghitungan. Selain itu masih ada insentif sosial untuk membantu warga agar bisa memulai kehidupan di tempat yang baru.
Untuk pilihan ganti rugi, Sujiastono mengatakan secara pribadi dia ingin mengganti dalam bentuk uang. Pasalnya ganti rugi dengan uang dianggapnya paling cepat dan praktis. Meskipun demikian dalam proses musyawarah nanti pihaknya akan mengikuti keinginan ganti rugi masyarakat. Bila meminta dalam bentuk tanah maka mereka sudah menyiapkan bberapa opsi lahan ganti rugi.
“Yang jelas kami tidak bisa relokasi gratis, kalau seperti itu bisa dianggap upaya memperkaya seseorang dan kami selaku pemberi ganti rugi dan warga penerima ganti rugi bisa dituntut,” imbuh dia.
Untuk relokasi ini AP I menargetkan Agustus sudah selesai proses negosiasi. 5 Agustus nanti proses pembayaran ganti rugi sudah bisa dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement